• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2384 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5306 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Iwan Kurnia Tak Terbukti Dalam Dakwaan Primair, Ibus Kasri Nikmati Rp 1,1 milyar

zulpen

Kamis, 19 Januari 2017 10:45:00 WIB
Cetak
Iwan Kurnia Tak Terbukti Dalam Dakwaan Primair, Ibus Kasri Nikmati Rp 1,1 milyar
Kuasa hukum Iwan Kurniawan Dr M Nurul Huda SH MH yang juga dosen Universitas Islam Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Fakta persidangan Kamis (19/1/2017) dalam dugaan kasus korupsi dengan terdakwa Iwan Kurnia, mantan sekretaris dinas kebersihan dan pertamanan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan hilir (Rohil) Riau, di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru mengejutkan. Ibus Kasri yang menjabat sebagai Kepala dinas (Kadis) kebersihan dan pertamanan saat itu tahun 2015 disebut ikut menikmati aliran dana Rp 1,1 milyar.
 
Dalam sidang  vonis 4 orang terdakwa Selain Iwan Kurnia dengan vonis 3 tahun penjara, masing-masing terdakwa lainnya Afrizal, Rusalan, dan Asnawati dihukum penjara 1,6 tahun dalam dugaan korupsi anggaran pemeliharan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Rohil tersebut.
 
Iwan Kurnia yang divinis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula 8 tahun penjara serta dituntut mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar atau pidana pengganti 4 tahun jika tidak dibayar ditambah 4 bulan, Iwan Kurnia sebelumnya di tuntut 12,4 tahun penjara oleh JPU.
 
Dalam sidang tersebut, Iwan Kurnia tidak terbukti pada dakwaan primair dimana JPU menuntut Iwan Kurniawan 8 tahun penjara dan pengembalian kerugian negara 1,8 milyar. sehingga hakim hanya memvonis Iwan Kurniawan 3 tahun penjara, sedangkan 3 terdakwa lainnya yang diduga ikut berperan sehingga negara dirugikan divonis 1,6 tahun.
 
Sidang vonis 4 orang terdakwa, dalam dugaan korupsi anggaran pemeliharan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Rohil tahun 2015, dipimpin hakim ketua Toni, dan hakim anggota masing-masing Heru dan Dahlia. "Sampai saat ini putusan vonis hakim, Iwan Kurniawan dinyatakan bersalah sudah cukup adil," kata Kuasa hukum Iwan Kurnia Dr M Nurul Huda SH MH yang juga dosen Universitas Islam Riau
 
Dr M Nurul Huda SH MH yang juga ahli hukum pidana Universitas Islam Riau, usai mengikuti sidang vinis klaennya kepada pelitariau.com di Pekanbaru menjelaskan, membenarkan kalau klaennya menjabat sebagai sekretaris dinas kebersihan dan pertamanan Pemkab Rohil, dia selalu dimintai uang oleh pimpinannya (Ibus Kasri,red) dengan berbagai keperluan. "Dalam kasus ini klaen saya hanya korban," ucap Dosen yang juga sebagai Dosen Pascasarja Ilmu Hukum Universitas Riau ini.
 
Dalam Tuntutan JPU, dakwaan primair Iwan Kurniawan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. **zp/ram



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 3 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 4 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 5 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 6 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 7 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved