Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5306 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali
Iwan Kurnia Tak Terbukti Dalam Dakwaan Primair, Ibus Kasri Nikmati Rp 1,1 milyar
Kuasa hukum Iwan Kurniawan Dr M Nurul Huda SH MH yang juga dosen Universitas Islam Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Fakta persidangan Kamis (19/1/2017) dalam dugaan kasus korupsi dengan terdakwa Iwan Kurnia, mantan sekretaris dinas kebersihan dan pertamanan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan hilir (Rohil) Riau, di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru mengejutkan. Ibus Kasri yang menjabat sebagai Kepala dinas (Kadis) kebersihan dan pertamanan saat itu tahun 2015 disebut ikut menikmati aliran dana Rp 1,1 milyar.
Dalam sidang vonis 4 orang terdakwa Selain Iwan Kurnia dengan vonis 3 tahun penjara, masing-masing terdakwa lainnya Afrizal, Rusalan, dan Asnawati dihukum penjara 1,6 tahun dalam dugaan korupsi anggaran pemeliharan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Rohil tersebut.
Iwan Kurnia yang divinis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula 8 tahun penjara serta dituntut mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar atau pidana pengganti 4 tahun jika tidak dibayar ditambah 4 bulan, Iwan Kurnia sebelumnya di tuntut 12,4 tahun penjara oleh JPU.
Dalam sidang tersebut, Iwan Kurnia tidak terbukti pada dakwaan primair dimana JPU menuntut Iwan Kurniawan 8 tahun penjara dan pengembalian kerugian negara 1,8 milyar. sehingga hakim hanya memvonis Iwan Kurniawan 3 tahun penjara, sedangkan 3 terdakwa lainnya yang diduga ikut berperan sehingga negara dirugikan divonis 1,6 tahun.
Sidang vonis 4 orang terdakwa, dalam dugaan korupsi anggaran pemeliharan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Rohil tahun 2015, dipimpin hakim ketua Toni, dan hakim anggota masing-masing Heru dan Dahlia. "Sampai saat ini putusan vonis hakim, Iwan Kurniawan dinyatakan bersalah sudah cukup adil," kata Kuasa hukum Iwan Kurnia Dr M Nurul Huda SH MH yang juga dosen Universitas Islam Riau
Dr M Nurul Huda SH MH yang juga ahli hukum pidana Universitas Islam Riau, usai mengikuti sidang vinis klaennya kepada pelitariau.com di Pekanbaru menjelaskan, membenarkan kalau klaennya menjabat sebagai sekretaris dinas kebersihan dan pertamanan Pemkab Rohil, dia selalu dimintai uang oleh pimpinannya (Ibus Kasri,red) dengan berbagai keperluan. "Dalam kasus ini klaen saya hanya korban," ucap Dosen yang juga sebagai Dosen Pascasarja Ilmu Hukum Universitas Riau ini.
Dalam Tuntutan JPU, dakwaan primair Iwan Kurniawan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. **zp/ram
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








