Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Zulfahmi: Pemilik Gelper di Pekanbaru Disinyalir Pemain Lama
PELITARIAU, Pekanbaru - Penyidikan langsung dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pekanbaru mendalami dugaan pelanggaran gelanggang permainan (gelper) yang digrebek tim gabungan Selasa, 1 November 2016 lalu.
Dari penggrebekan, diamankan barang bukti uang tunai Rp16 juta, koin, voucer dan sejumlah dokumen terkait perizinan usaha.
Dugaan pemilik gelper merupakan pemain lama diungkapkan Kepala Badan Pol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, "Berkemungkinan orang yang sama yang pernah divonis dahulu,'' sebutnya.
Pernyataan ini merujuk pada penggrebekan terhadap gelper beberapa bulan lalu. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pernah menjatuhkan vonis terhadap gelper yang melanggar jam operasional. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan.
Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Suhannudin SH, empat pemilik gelper dikenakan hukuman denda sebesar Rp 4 juta subsider 5 hari. Sedangkan seorang lainnya dikenakan hukuman 1 bulan percobaan. Pada sidang tipiring yang dipimpin hakim Elfian, empat pemilik gelper lainnya dikenai hukuman denda sebesar Rp2 juta atau subsider dua hari kurungan.
Para pemilik gelper ini didakwa melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002. Perda ini Mencantumkan batas jam operasional gelper di Pekanbaru adalah pukul 22.00 WIB. Namun, gelper tersebut masih buka pada pukul 24.00 WIB hingga dini hari.''Tersangka potensinya satu orang. Saat ini kita belum bisa ungkapkan yang mana, tapi dugaannya salah satu diantara yang pernah divonis itu,'' sebut Kaban Pol PP.
Lebih lanjut dipaparkannya, untuk penanganan setelah penyerahan barang bukti, Rabu kemarin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP sudah meminta keterangan beberapa orang saksi.''Kita didampingi korwas dari Polresta Pekanbaru dan didukung penyidik Polda Riau,'' jelasnya.
Ia mentargetkan, pemeriksaan terhadap dugaan tipiring yang terjadi bisa segera tuntas.''Kita proses, mudah-mudahan besok bisa kita limpahkan ke pengadilan. Kita kenakan Perda masalah jam operasional,'' ucapnya menjelaskan pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, pelanggaran lain yang kini masih didalami adalah dugaan penyalahgunaan izin.''Informasi izin ini yang disampaikan BPTPM izinnya ada, kita dalami apakah dipergunakan sebagaimana peruntukannya. Misalnya diberikan izin di Tengku Umar tapi dibuka di Sudirman,'' tutupnya.***(al)
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








