Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Wabup Meranti: Kebijakan Tax Amnesty Akan Mengisi Kas Negara
PELITARIAU, Meranti- Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terhutang dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah. Tax Amnesty ini di nilai sangat baik buat mengisi kas Negara karena banyak orang kaya di Indonesia yang sengaja menyimpan uangnya di luar negeri, seperti Singapura dan Belanda, karena memanfaatkan tax treaty. Oleh karea itu pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty supaya orang kaya di Indonesia bisa menyimpan uangnya di Negara Indonesia tdak lagi di luar negri.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, program Tax amnesty pajak ini juga sudah mulai di sosialisasikan ke berbagai lembaga. Bahkan sudah mulai di sosialisasikan di sejumlah daerah salah satunya Kabupaten Meranti yang di ikuti jajaran pemerintah daerah Meranti.
Menyikapi masalah itu, Menyikapi masalah itu, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim menjelaskan, Pajak yang dikenakan kepada warga negara sudah diatur dalam undang-undang untuk itu sebagai warga negara yang baik wajib mematuhi aturan tersebut. Dengan adanya kebijakan Tax Amnesti Wakil Bupati menyerukan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
"Saya menyambut baik adannya Tax Amnesti, diharapkan dengan kebijakan itu masyarakat mau melaporkan SPT dan harta kekayaannya dengan hanya membayar tebusan sebesar 2 persen," ajak Wakil Bupati.
Tax Amnesti cukup singkat yakni hingga 31 Maret 2017 mendatang, setelah itu bagi wajib pajak yang melakukan penunggakan akan dikenakan denda cukup berat yakni 48 persen, sementara jika dilakukan selama masa Amnesti yang sudah masuk periode kedua hanya dikenakan 3 persen dari 50 persen total kekayaan perorangan, dan untuk perusahaan 3 persen dikali 75 persen.
Bagi Pemerintah Pusat, kebijakan Tax Amnesti akan mengisi kas negara otomatis memperbaiki kondisi kriss keuangan yang dapat dipergunakan untuk menjalankan berbagai program pembangunan Nasional. Sementara dampak bagi Pemerintah Daerah, seperti dijelaskan Wakil Bupati bisa menyelamatkan daerah dari pemotongan APBD seperti yang terjadi saat ini.
"Jadi sangat besar maknanya bagi pemda jika Tax Amnesty berjalan dengan baik, untuk itu saya himbau pejabat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa melakukan apa yang harus dilakukan untuk mendukung suksesnya Tax Amnesti," himbaunya.
Bagi masyarakat yang sudah melaporkan SPT tahunan namun belum sempurna melaporkan pendapatan dan harta kekayaan mulai dari kebun, rumah sewa, ruko, Wabup mengajak segera dilaporkan agar dapat menebus pajak lewat Tax Amnesti. "Sekali lagi saya mengajak kepada masyarakat ang belum sempurna melaporkan harta kekayaannya manfaatkanlah kesempatan ini disamping patuh terhadap kewajiban juga dapat menghindari wajib pajak dari masalah hukum dikemudian hari," paparnya.***
JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
PELITARIAU.com - KITA hidup di era ketika kecepatan mengalahkan kedalaman, dan s.
Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi
PELITARIAU.com - Kebakaran yang melanda SMA Negeri .
Risnandar Mahiwa Pj Walikota, Terbukti Korupsi dan Dilupakan Masyarakat
PELITARIAU.Com - Sudah jatuh ditunggu kaca. Itu slogan anak-anak muda sekarang. .
Harlah KNPI, Iyai Mirza Berikan Kesempatan Pemuda Lampung Berpartisipasi Bangun Ekonomi Daerah
PELTARIAU, Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak pemuda di .
Konsistensi ASEAN dalam Mendukung Palestina
PENDERITAAN bangsa Palestina masih menjadi salah satu persoalan paling krusial d.









