Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Berawal dari SMS, Pria Ini Bawa Kabur Gadis Belia
PELITARIAU, Tangerang – Bawa lari gadis di bawah umur, pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi. Ahmad Nur alias Alan ditangkap tim buser di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Saat itu, Alan bersiap kabur bersama korban ke kampung halamannya.
Selama 21 hari menghilang, gadis asal Teluknaga, Kabupaten Tangerang, itu disembunyikan di rumah kerabat pelaku. Disana, Alan juga menggagahi dara 16 tahun itu hingga enam kali. Lantaran tak mau kehilangan gadis itu, Alan kemudian bersiap membawanya ke kampungnya di NTB.
Kapolsek Teluknaga, AKP Supriyanto, mengatakan kasus bermula dari loporan orangtua korban ke polisi. Kala itu, dara itu dikabarkan tak pulang ke rumah usai bersekolah. Laporan tersebut langsung direspon serius oleh Polsek Teluknaga. Tim buser pimpinan Kanitreskrim, Iptu Madsani, kemudian melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah, pelaku berikut korban berhasil ditemukan sebelum kabur ke NTB,” kata AKP Supriyanto, Jumat (12/8/2016).
Sebelum membawa kabur anak itu, Alan yang berkenalan dengan korban lewat HP itu berjanjian di depan sekolah korban. Dari situ, pria berusia 28 tahun tersebut mengajak korban ke kontrakannya.
“Pelaku mendapat nomor HP korban setelah iseng membuka-buka phonebook handpone adiknya. Setelah sering SMS, pelaku mengajak bertemu dan membawa kabur korban,” ungkap Kapolsek.
Kepada poskotanews.com, Alan mengaku menyayangi gadis kenalannya itu. Ia juga mengaku tak memerkosanya karena hubungan mereka suka sama suka. “Saya sudah mengajaknya untuk pulang tapi dia tidak mau. Alasannya takut sama orangtuanya,” ucap Alan.
Akibat perbuatannya, Alan dijerat polisi dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan diri anak dibawah umur dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. ***(prc)
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








