Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Berawal dari SMS, Pria Ini Bawa Kabur Gadis Belia
PELITARIAU, Tangerang – Bawa lari gadis di bawah umur, pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi. Ahmad Nur alias Alan ditangkap tim buser di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Saat itu, Alan bersiap kabur bersama korban ke kampung halamannya.
Selama 21 hari menghilang, gadis asal Teluknaga, Kabupaten Tangerang, itu disembunyikan di rumah kerabat pelaku. Disana, Alan juga menggagahi dara 16 tahun itu hingga enam kali. Lantaran tak mau kehilangan gadis itu, Alan kemudian bersiap membawanya ke kampungnya di NTB.
Kapolsek Teluknaga, AKP Supriyanto, mengatakan kasus bermula dari loporan orangtua korban ke polisi. Kala itu, dara itu dikabarkan tak pulang ke rumah usai bersekolah. Laporan tersebut langsung direspon serius oleh Polsek Teluknaga. Tim buser pimpinan Kanitreskrim, Iptu Madsani, kemudian melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah, pelaku berikut korban berhasil ditemukan sebelum kabur ke NTB,” kata AKP Supriyanto, Jumat (12/8/2016).
Sebelum membawa kabur anak itu, Alan yang berkenalan dengan korban lewat HP itu berjanjian di depan sekolah korban. Dari situ, pria berusia 28 tahun tersebut mengajak korban ke kontrakannya.
“Pelaku mendapat nomor HP korban setelah iseng membuka-buka phonebook handpone adiknya. Setelah sering SMS, pelaku mengajak bertemu dan membawa kabur korban,” ungkap Kapolsek.
Kepada poskotanews.com, Alan mengaku menyayangi gadis kenalannya itu. Ia juga mengaku tak memerkosanya karena hubungan mereka suka sama suka. “Saya sudah mengajaknya untuk pulang tapi dia tidak mau. Alasannya takut sama orangtuanya,” ucap Alan.
Akibat perbuatannya, Alan dijerat polisi dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan diri anak dibawah umur dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. ***(prc)
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .