Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dewan Bahas Usulan Ranperda Perubahan SKPD di Inhu
PELITARIAU, Rengat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) menggelar rapat paripurna Kamis (14/7) dengan agenda penyampaian Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2016.
Dalam usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disampaikan kepala daerah kepada kepada DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berjumlah 31 OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Inhu.
Wakil ketua Badan legislasi (Banleg) DPRD Inhu Andi Hakim SH dikonfirmasi pelitariau.com menjelaskan, Banleg langsung melakukan pembahasan OPD Kabupaten Inhu. "Usai paripurna tadi kita langsung gelar rapat Banleg," kata Andi Hakim.
Jumlah SOTK Inhu yang lama dibanding dengan OPD Inhu yang sampaikan kedepan untuk dijadikan Perda jumlahnya sama 31 SKPD. "Sesuai ketentuan PP 18 tahun 2016 maka SKPD memiliki tiga tipe yaitu SKPD dengan tipe A, tipe B dan tipe C," kata Andi.
Andi menjelaskan, sesuai ketentuan yang dimaksud dalam PP tersebut, SKPD dengan tipe A adalah, SKPD yang dipimpin oleh kepala Badan atau kepala dinas memiliki 1 orang sekretaris di sekretariat SKPD dengan 3 Subidang tugas serta memiliki 4 Bidang tugas denganmasing-masing bidang memiliki 3 seksi seperti SKPD Dinas Pendidikan dengan tipe A.
Selanjutnya SKPD dengan tipe B yang dipimpin kepala badan atau kepala dinas memiliki 1 orang pejabat sekretaris di sekretariat SKPD dengan 2 subidang dan memiliki 3 Bidang masing-masing bidang memiliki 3 seksi seperti SKPD dinas sosial dengan tipe B.
Sedangkan SKPD dengan tipe C yang dipimpin oleh kepala Badan atau kepala Dinas memilik 1 orang pejabat Sekretaris dengan 2 Subidang ditambah 2 bidang tugas, masing-masing bidang memiliki 3 seksi tugas seperti SKPD Dinas Perbuhungan dengan tipe C.
"Nama kantor tidak ada lagi di SKPD, seluruhnya menjadi Badan dan Dinas kecuali SKPD Satuan Polisi Pamong Praja yang tidak mengusulkan perubahan menjadi badan atau dinas," kata politisi Partai Grinda ini.
Untuk Sektretriat Daera semula memilikki 9 bagian diantranya, bagian peerintahan umum, bagian kesra, bagian hukum dan ortal, bagian ekonomi, bagian pebangunan, bagian keungan, bagian umum, bagian humas, bagian pengelolahan aset.
Dalam usulan perangkat daerah yang baru disekretariat daerah diusulkan 11 bagian diantaranya, bagian peerintahan umum, bagian peerintahan kesejahteraan rakyat, bagian pembagunan, bagian umum, bagian ekonomi, bagian hukum, bagian organisasi, bagian pertanahan, bagian protokoler, bagian layanan pengadaian, dan bagian sumber daya alam.(arf)
Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional
PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.
DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala
PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .
Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH
PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.
DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah
PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.
Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025
PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan
PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.








