Dewan Bahas Usulan Ranperda Perubahan SKPD di Inhu

Kamis, 14 Juli 2016

Wakil Bupati Inhu Serahkan dokumen perubahan SOTK kepada ketua DPRD

PELITARIAU, Rengat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) menggelar rapat paripurna Kamis (14/7) dengan agenda penyampaian Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2016.

Dalam usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disampaikan kepala daerah kepada kepada DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berjumlah 31 OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Inhu.

Wakil ketua Badan legislasi (Banleg) DPRD Inhu Andi Hakim SH dikonfirmasi pelitariau.com menjelaskan, Banleg langsung melakukan pembahasan OPD Kabupaten Inhu. "Usai paripurna tadi kita langsung gelar rapat Banleg," kata Andi Hakim.

Jumlah SOTK Inhu yang lama dibanding dengan OPD Inhu yang sampaikan kedepan untuk dijadikan Perda jumlahnya sama 31 SKPD. "Sesuai ketentuan PP 18 tahun 2016 maka SKPD memiliki tiga tipe yaitu SKPD dengan tipe A, tipe B dan tipe C," kata Andi.

Andi menjelaskan, sesuai ketentuan yang dimaksud dalam PP tersebut, SKPD dengan tipe A adalah, SKPD yang dipimpin oleh kepala Badan atau kepala dinas memiliki 1 orang sekretaris di sekretariat SKPD dengan 3 Subidang tugas serta memiliki 4 Bidang tugas denganmasing-masing bidang memiliki 3 seksi seperti SKPD Dinas Pendidikan dengan tipe A.

Selanjutnya SKPD dengan tipe B yang dipimpin kepala badan atau kepala dinas memiliki 1 orang pejabat sekretaris di sekretariat SKPD dengan 2 subidang dan memiliki 3 Bidang masing-masing bidang memiliki 3 seksi seperti SKPD dinas sosial dengan tipe B.

Sedangkan SKPD dengan tipe C yang dipimpin oleh kepala Badan atau kepala Dinas memilik 1 orang pejabat Sekretaris dengan 2 Subidang ditambah 2 bidang tugas, masing-masing bidang memiliki 3 seksi tugas seperti SKPD Dinas Perbuhungan dengan tipe C.

"Nama kantor tidak ada lagi di SKPD, seluruhnya menjadi Badan dan Dinas kecuali SKPD Satuan Polisi Pamong Praja yang tidak mengusulkan perubahan menjadi badan atau dinas," kata politisi Partai Grinda ini.

Untuk Sektretriat Daera semula memilikki 9 bagian diantranya, bagian peerintahan umum, bagian kesra, bagian hukum dan ortal, bagian ekonomi, bagian pebangunan, bagian keungan, bagian umum, bagian humas, bagian pengelolahan aset.

Dalam usulan perangkat daerah yang baru disekretariat daerah diusulkan 11 bagian diantaranya, bagian peerintahan umum, bagian peerintahan kesejahteraan rakyat, bagian pembagunan, bagian umum, bagian ekonomi, bagian hukum, bagian organisasi, bagian pertanahan, bagian protokoler, bagian layanan pengadaian, dan bagian sumber daya alam.(arf)