Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sat Res Narkoba Meranti Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Narkotika
PELITARIAU, Selatpanjang- Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga Memiliki, menguasai, menyimpan dan mempergunakan Narkotika jenis Shabu dengan inisial JH Binti Sehat.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar Sik, MM kepada wartawan Rabu (13/7/16) menyampaikan tersangka JH alias Ami Binti Sehat warga Jalan Rintis Kelurahan Selat Panjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti ini diduga Memiliki, menguasai ,menyimpan dan mempergunakan Narkotika jenis Shabu.
Penangkapan JH oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti ini dilakukan pada hari Selasa (12/7/16) sekira pukul 14.00 Wib.
Selain itu, Asep juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka JH alias Ami pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 13.30 wib, anggota Sat Res Narkoba mendapat Informasi bahwa di Jalan Banglas Gang Malik kecamatan Tebingtinggi ada 2 (dua ) orang laki laki dan perempuan bernama AI dan JH diduga memiliki narkotika jenis shabu. Mereka berdua tinggal di sebuah rumah kontrakan.
Atas Informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di TKP. Saat personel Sat Narkoba masuk rumah ditemukan seorang perempuan mengaku bernama JH. selanjutnya dilakukan pengeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat Rudi Hartono dan Pemilik rumah kontrakan Nasrun
ditemukan BB berupa
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu ( 0,41 gram ).
- 1 (satu) bah bong.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 3 (tiga ) buah pipet.
- 2 (dua) buuah sumbu.
- 1 (satu) buah mancis.
- 1 (satu) helai tisu.
- 1 (satu) buah Hp Merk Prince warna Biru yang di sembunyikan didalam
kantong jaket.
Kapolres selanjutnya juga mengatakan dari informasi JH bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu adalah milik AI namun yang bersangkutan tidak ditemukan berada didalam rumah pada saat dilakukan penggeledahan.
JH juga mengakui bahwa dirinya pengguna narkotika, terahir konsumsi narkoba jenis shabu Minggu 10 Juli 2016 sekira pukul 10.00 wib , di Jalan Rintis Selatpanjang.
"Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini Sat Res Narkoba sedang melakukan pengembangan dan telah didapat petunjuk bahwa JH bersama laki laki berinisial AI selain pengguna juga diduga sebagai pengedar,"Jelasnya*** (eka)
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









