Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dua Tersangka Narkotika Ditangkap Polisi Inhu, Satu Masih DPO
PELITARIAU, Rengat-Polisi telah mengamankan dua orang tersangka diduga pelaku memiliki, menguasai, menyimpan dan menjual serta menjadi perantara jual beli diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu di desa Sialang Jaya Kec Lirik Inhu.
Kedua tersangka tersebut masing-masing Muhamad Pais (27) dengan alamat desa Pasir Sialang Kec. Lirik kab. Inhu serta Ruslan (37) dengan alamat desa Japura Kec. Lirik. Sedangkan satu tersangka lainnya inisial Udi menjadi DPO pihak kepolisian.
Kapolres Inhu melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak, Minggu (26/6) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. "Jadi pada hari Minggu (26/6) sekira jam. 12. 30 wib anggota polsek Lirik Briptu Hendra Gunawan mendapat info ada pemuda memiliki narkotika jenis sabu sabu di tempat memuat pasir di desa Pasir Sialang Jaya. Mendapat infor tersebut Briptu Hendra melaporkannya kepada Kapolsek Lirik selanjutnya kapolsek Lirik AKP Taufik Nugraha SE, Kanit Reskrim dan beberapa anggota Polsek Lirik melakukan penyelidikan sehubungan info tersebut,"terang Yarmen.
Sekira pukul 01. 00 wib polisi menemukan satu orang pemuda sedang diduga merakit alat yang digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya ditemukan bungkusan kecil kantong bening yang berisi seperti kristal yang diduga sabu-sabu.
"Polisi selanjutnya melakukan introgasi terhadap pemuda tersebut yang mengaku bernama Muhamad Pais alias Muis yang mendapat diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Ruslan alias Lan yang dibeli seharga Rp 100. 000 (seratus ribu rupiah),"jelas Yarmen.
Kedua tersangka selanjutnya diamankan, saat itu Lan dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Udi yang selanjutnysa ditetapkan menjadi DPO. Dari pengakuan Muis meminta tolong kepada Lan untuk membelikan narkotika jenis sabu -sabu untuk dijual kembali kepada temannya.
"Selanjutnya kedua diduga pelaku memiliki, mengusai, membeli dan menjadi perantara jual beli diduga narkotika jenis sabu - sabu diamankan ke Polsek Lirik guna proses lebih lanjut. Dengan Barang Bukit (BB) 1(satu) bungkus plastik bening kecil yg berisi berbentu kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 1(satu) set diduga alat isap untuk menggunaka narkotika jenis sabu sabu terdiri dari botol kecil bebrisikn air, kaca bening pirek, selang pipet kecil jarum dan mancis gas,"pungkas Yarmen (r 10)
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








