Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2747 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5303 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Terkait Hukuman Kebiri, Ini Tanggapan P2TP2A Meranti
ilustrasi
PELITARIAU, Meranti- Maraknya kejahatan seksual yang sering terjadi terhadap anak, membuat Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo geram dan angkat bicara.
Dalam hal itu Jokowi telah menyetujui dan juga menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini berfokus pada penambahan hukuman Kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak.
Adapun tujuan dari hukuman kebiri kimia adalah mengurangi nafsu seksual atau libido pelaku kejahatan seksual anak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Meranti Meranti melalui Sekretaris P2TP2A Meranti Ira Novianti SKM mengatakan kalau pihaknya mendukung penuh program pemerintah pusat terkait Kebiri.
"Karena kita lebih berpihak ke korban kekerasan seksual terhadap anak, karena dalam hal itu si korban betapa menderita dan trauma dilingkungan sekitarnya. Untuk itu, pihak kita telah menyediakan tempat bagi para korban yang berdampak dari terjadinya kekerasan seksual," terangnya, pada Kamis (26/05) kepada Pelitariau.com.
Dirinyaa juga mengatakan, untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya selama ini telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, diantaranya dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Psikolog, Tokoh keagamaan (ulama, red), Dinas sosial, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, lanjut Ira, "Apabila dalam penanganan kasus sikorban masih mengalami trauma yang begitu berat dan tidak bisa ditangani disini, maka dari pihak kami akan dirujuk ke provinsi yakni di rumah perlindungan trauma center (RPTC) atau rumah aman, disana mereka akan diberikan bimbingan," ulasnya.
"Apabila dalam di rumah aman tersebut dalam kurun waktu 7 hari tidak membaik, maka akan ditambah waktu 7 hari kedepan," tambahnya.
Sekedar informasi, dari data yang dihimpun melalui P2TP2 Meranti, sepanjang tahun 2015 tercatat ada 22 kasus yang sudah ditangani. Sedangkan di tahun 2016 terhitung januari hingga Apri, sebanyak 10 kasus.***
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








