Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2748 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5303 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Pemberhentian PNS Hak Bupati
Membandel Tak Masuk Kerja, BKD Akan Berhentikan PNS di Inhu
PNS di lingkungan Pemkab Inhu saat mengikuti upacara di halaman kantor Bupati
PELITARIAU, Rengat- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), mengancam akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kerap membandel melanggar disiplin pegawai, apalagi sering bolos kerja maka akan di berhentikan.
Demikian kata kepala BKD Inhu Wardiati SSos didampingi Kabid Pembinaan Pegawai Yasmar SE kepada pelitariau Kamis (11/1/2016) usai menghadiri pelantikan Sekda Inhu H Agusrianto SH di Dangpurnama Rengat. "46 hari tanpa keterangan maka PNS bisa diberhentikan, itu sanksi berat untuk PNS," kata Wardiati.
Dijelaskannya, ada beberapa kategori sanksi disiplin PNS, untuk sanksi ringan dan sanksi menengah bisa diberikan oleh atasan langsung, namun, untuk sanksi berat maka akan diambil alih oleh pejabat pembina pegawai dalam hal ini langsung Bupati. "Ada aturan dan mekanisme sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin bagi pegawai negeri," ujar Wardiati.
Selama tahun 2015 ada beberapa pegawai negeri di lingkungan pemerintah Kabupaten Inhu yang diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan bersifat teguran, sanksi menengah teguran tertulis saampai dengan sanksi berat, namun BKD enggan memaparkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi.
"Ada juga pegawai yang terlibat penyalah gunaan narkoba, namun sampai sekarang masih dalam proses, kita tetap rutin melakukan pengawasan terhadap kerja pegawai dan disiplin pegawai negeri," jelasnya.**zpn.
Demikian kata kepala BKD Inhu Wardiati SSos didampingi Kabid Pembinaan Pegawai Yasmar SE kepada pelitariau Kamis (11/1/2016) usai menghadiri pelantikan Sekda Inhu H Agusrianto SH di Dangpurnama Rengat. "46 hari tanpa keterangan maka PNS bisa diberhentikan, itu sanksi berat untuk PNS," kata Wardiati.
Dijelaskannya, ada beberapa kategori sanksi disiplin PNS, untuk sanksi ringan dan sanksi menengah bisa diberikan oleh atasan langsung, namun, untuk sanksi berat maka akan diambil alih oleh pejabat pembina pegawai dalam hal ini langsung Bupati. "Ada aturan dan mekanisme sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin bagi pegawai negeri," ujar Wardiati.
Selama tahun 2015 ada beberapa pegawai negeri di lingkungan pemerintah Kabupaten Inhu yang diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan bersifat teguran, sanksi menengah teguran tertulis saampai dengan sanksi berat, namun BKD enggan memaparkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi.
"Ada juga pegawai yang terlibat penyalah gunaan narkoba, namun sampai sekarang masih dalam proses, kita tetap rutin melakukan pengawasan terhadap kerja pegawai dan disiplin pegawai negeri," jelasnya.**zpn.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
PELITARIAU,Meranti - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti.
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
PELITARIAU,Meranti - Kabupaten Kepulauan Meranti yang berstatus sebagai sa.
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.








