Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6403 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2974 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7764 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1588 Kali
Pemberhentian PNS Hak Bupati
Membandel Tak Masuk Kerja, BKD Akan Berhentikan PNS di Inhu
PNS di lingkungan Pemkab Inhu saat mengikuti upacara di halaman kantor Bupati
PELITARIAU, Rengat- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), mengancam akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kerap membandel melanggar disiplin pegawai, apalagi sering bolos kerja maka akan di berhentikan.
Demikian kata kepala BKD Inhu Wardiati SSos didampingi Kabid Pembinaan Pegawai Yasmar SE kepada pelitariau Kamis (11/1/2016) usai menghadiri pelantikan Sekda Inhu H Agusrianto SH di Dangpurnama Rengat. "46 hari tanpa keterangan maka PNS bisa diberhentikan, itu sanksi berat untuk PNS," kata Wardiati.
Dijelaskannya, ada beberapa kategori sanksi disiplin PNS, untuk sanksi ringan dan sanksi menengah bisa diberikan oleh atasan langsung, namun, untuk sanksi berat maka akan diambil alih oleh pejabat pembina pegawai dalam hal ini langsung Bupati. "Ada aturan dan mekanisme sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin bagi pegawai negeri," ujar Wardiati.
Selama tahun 2015 ada beberapa pegawai negeri di lingkungan pemerintah Kabupaten Inhu yang diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan bersifat teguran, sanksi menengah teguran tertulis saampai dengan sanksi berat, namun BKD enggan memaparkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi.
"Ada juga pegawai yang terlibat penyalah gunaan narkoba, namun sampai sekarang masih dalam proses, kita tetap rutin melakukan pengawasan terhadap kerja pegawai dan disiplin pegawai negeri," jelasnya.**zpn.
Demikian kata kepala BKD Inhu Wardiati SSos didampingi Kabid Pembinaan Pegawai Yasmar SE kepada pelitariau Kamis (11/1/2016) usai menghadiri pelantikan Sekda Inhu H Agusrianto SH di Dangpurnama Rengat. "46 hari tanpa keterangan maka PNS bisa diberhentikan, itu sanksi berat untuk PNS," kata Wardiati.
Dijelaskannya, ada beberapa kategori sanksi disiplin PNS, untuk sanksi ringan dan sanksi menengah bisa diberikan oleh atasan langsung, namun, untuk sanksi berat maka akan diambil alih oleh pejabat pembina pegawai dalam hal ini langsung Bupati. "Ada aturan dan mekanisme sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin bagi pegawai negeri," ujar Wardiati.
Selama tahun 2015 ada beberapa pegawai negeri di lingkungan pemerintah Kabupaten Inhu yang diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan bersifat teguran, sanksi menengah teguran tertulis saampai dengan sanksi berat, namun BKD enggan memaparkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi.
"Ada juga pegawai yang terlibat penyalah gunaan narkoba, namun sampai sekarang masih dalam proses, kita tetap rutin melakukan pengawasan terhadap kerja pegawai dan disiplin pegawai negeri," jelasnya.**zpn.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pesan Penting Kapolda Riau di Halal Bihalal Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal melaksanakan kunjungan k.
Keluarga Besar Polresta Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Kapolda Riau, Dua Orang Personil Terima Tiket Umroh
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat hubungan antar sesama, kel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib berte.
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024
PELITARIAU, Surabaya - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti - Tim Sosialisasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelengg.
Kasdim 0301 PBR Hadiri Undangan Halal Bihalal Bersama Kapolda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Masih dalam suasana di bulan Syawal, Kepala Staf K.