Membandel Tak Masuk Kerja, BKD Akan Berhentikan PNS di Inhu

Kamis, 11 Februari 2016

PNS di lingkungan Pemkab Inhu saat mengikuti upacara di halaman kantor Bupati

PELITARIAU, Rengat- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), mengancam akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kerap membandel melanggar disiplin pegawai, apalagi sering bolos kerja maka akan di berhentikan.

Demikian kata kepala BKD Inhu Wardiati SSos didampingi Kabid Pembinaan Pegawai Yasmar SE kepada pelitariau Kamis (11/1/2016) usai menghadiri pelantikan Sekda Inhu H Agusrianto SH di Dangpurnama Rengat. "46 hari tanpa keterangan maka PNS bisa diberhentikan, itu sanksi berat untuk PNS," kata Wardiati.

Dijelaskannya, ada beberapa kategori sanksi disiplin PNS, untuk sanksi ringan dan sanksi menengah bisa diberikan oleh atasan langsung, namun, untuk sanksi berat maka akan diambil alih oleh pejabat pembina pegawai dalam hal ini langsung Bupati. "Ada aturan dan mekanisme sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin bagi pegawai negeri," ujar Wardiati.

Selama tahun 2015 ada beberapa pegawai negeri di lingkungan pemerintah Kabupaten Inhu yang diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan bersifat teguran, sanksi menengah teguran tertulis saampai dengan sanksi berat, namun BKD enggan memaparkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi.

"Ada juga pegawai yang terlibat penyalah gunaan narkoba, namun sampai sekarang masih dalam proses, kita tetap rutin melakukan pengawasan terhadap kerja pegawai dan disiplin pegawai negeri," jelasnya.**zpn.