Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6467 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3049 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7933 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1659 Kali
Pemberhentian PNS Hak Bupati
Membandel Tak Masuk Kerja, BKD Akan Berhentikan PNS di Inhu
PNS di lingkungan Pemkab Inhu saat mengikuti upacara di halaman kantor Bupati
PELITARIAU, Rengat- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), mengancam akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kerap membandel melanggar disiplin pegawai, apalagi sering bolos kerja maka akan di berhentikan.
Demikian kata kepala BKD Inhu Wardiati SSos didampingi Kabid Pembinaan Pegawai Yasmar SE kepada pelitariau Kamis (11/1/2016) usai menghadiri pelantikan Sekda Inhu H Agusrianto SH di Dangpurnama Rengat. "46 hari tanpa keterangan maka PNS bisa diberhentikan, itu sanksi berat untuk PNS," kata Wardiati.
Dijelaskannya, ada beberapa kategori sanksi disiplin PNS, untuk sanksi ringan dan sanksi menengah bisa diberikan oleh atasan langsung, namun, untuk sanksi berat maka akan diambil alih oleh pejabat pembina pegawai dalam hal ini langsung Bupati. "Ada aturan dan mekanisme sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin bagi pegawai negeri," ujar Wardiati.
Selama tahun 2015 ada beberapa pegawai negeri di lingkungan pemerintah Kabupaten Inhu yang diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan bersifat teguran, sanksi menengah teguran tertulis saampai dengan sanksi berat, namun BKD enggan memaparkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi.
"Ada juga pegawai yang terlibat penyalah gunaan narkoba, namun sampai sekarang masih dalam proses, kita tetap rutin melakukan pengawasan terhadap kerja pegawai dan disiplin pegawai negeri," jelasnya.**zpn.
Demikian kata kepala BKD Inhu Wardiati SSos didampingi Kabid Pembinaan Pegawai Yasmar SE kepada pelitariau Kamis (11/1/2016) usai menghadiri pelantikan Sekda Inhu H Agusrianto SH di Dangpurnama Rengat. "46 hari tanpa keterangan maka PNS bisa diberhentikan, itu sanksi berat untuk PNS," kata Wardiati.
Dijelaskannya, ada beberapa kategori sanksi disiplin PNS, untuk sanksi ringan dan sanksi menengah bisa diberikan oleh atasan langsung, namun, untuk sanksi berat maka akan diambil alih oleh pejabat pembina pegawai dalam hal ini langsung Bupati. "Ada aturan dan mekanisme sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin bagi pegawai negeri," ujar Wardiati.
Selama tahun 2015 ada beberapa pegawai negeri di lingkungan pemerintah Kabupaten Inhu yang diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan bersifat teguran, sanksi menengah teguran tertulis saampai dengan sanksi berat, namun BKD enggan memaparkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi.
"Ada juga pegawai yang terlibat penyalah gunaan narkoba, namun sampai sekarang masih dalam proses, kita tetap rutin melakukan pengawasan terhadap kerja pegawai dan disiplin pegawai negeri," jelasnya.**zpn.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Aksi Heroik Personil Polwan Polresta Briptu Nora Dalam Pengamanan APEKSI dan BBI/BBWI
PELITARIAU , Pekanbaru - Briptu Nora salah seorang Personil Polwan Polresta Peka.
Spektakuler! Menteri Perhubungan Puji Gebyar BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Gebyar Bangga Buatan Indonesia, Bangga Berwisata di.
Satgas Pra TMMD Gunakan Mobil Dinas TNI Lansir Material
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan TNI dan warga.
Plt Bupati Asmar Hadiri Lancang Kuning Carnival 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
PELITARIAU , Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meraih penghargaan T.
JMSI Riau ''Ngopi Sore'' Dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP Hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
PELITARIAU, Pekanbaru - Setelah beberapa kali tertunda, Bupati Pelalawan H Zukri.