Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ada Transaksi Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Meranti Grebek Sepasang Kekasih Dikamar Wisma
PELITARIAU, Meranti- Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan penggerebekan disalah satu kamar dengan No 104 disebuah Wisma King yang beralamat di Jalan Blanak Kelurahan Seatpanjang Kecamatan atebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meanti.
Penggerebekan tersebut berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi pada Jum'at (05/02/216) sekira pukul 15.45 wib, bahwa dilokasi tersebut akan akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.
Dari informasi itulah maka kasat Res Narkoba Kasat Narkoba, Akp Joni Wardi bersama anggota langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 16.00. Dalam penggerebekan tersebut dengan disaksikan Reseption wisma dan juga ketua RT setempat bernama Jali, langsung melakukan Penggerebekan.
Alhasil, dari penggerebekan tersebut didapati dalam kamar 2 (dua) org bernama Lukman Hakim (27) dan Erfina (38), yang mengaku sepasang kekasih dan belum menikah.
Dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ( 0,50 gram ) diatas kasur, 1 (satu) buah timbangan Digital dan 10 ( sepuluh ) lembar plastik klep kosong, 1( satu) buah Bong dan Uang hasil penjualan sebanyak Rp 450.000.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba, Akp Joni Wardi membenarkan bahwa, tersangka Erfina mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut benar Miliknya, didapat dari Bedul sebanyak Setengah Uncang seharga Rp 2.700.000, dan uang hasil penjualan Shabu tersebut sudah disetor kepada Bedul sebanyak Rp 1.100.000,- dan masih tersisa uang hasil penjualan shabu sebanyak Rp 450.000.
Sedangkan tersangka Lukman Hakim mengaku hanya membantu Erfina mengantarkan Shabu kepada pembeli dan mengakui juga telah menggunakan Narkotika jenis shabu dikamar 104.
Selanjutnya untuk saat ini, terhadap kedua tersangka beserta dengan barang bukti diamankan di Polres Kepulauan Meranti, hal itu guna penyidikan lebih lanjut.***
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









