Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Lima Daerah Sudah Ajukan Sengketa Pilkada ke MK
PELITARIAU, Jakarta- Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada. Hingga Jumat, 18 Desember 2015, terdapat lima daerah yang mengajukan permohonan sengketa.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas MK Ardli Nuryadi, hingga pukul 19.00 WIB, lima daerah sudah mendaftarkan permohonan tersebut. Mereka antara lain Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Nomor Urut 2 Usman-Arwi Winata), Kota Medan, Sumatera Utara (Nomor Urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma), dan Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Nomor Urut 2 Percha Leanpuri-Nasir Agung).
Kemudian, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara (Nomor Urut 2 Ahmad Bey Yasin-Abdul Fatah) dan Kabupaten Konawe Utara, Sultra (Nomor Urut 1 Aswad Sulaiman-Abuhaera).
Saat ditanya soal kemungkinan molornya penetapan pasangan calon yang terkait erat dengan waktu permohonan pendaftaran, Ardli menjelaskan pendaftaran permohonan pada prinsipnya dibuka MK selama 3 x 24 jam sejak pengumuman keputusan oleh KPU/KPUD.
"Jadi, kalau pengumumannya mundur otomatis pendaftaran permohonan juga mengikuti," kata Ardli melalui pesan singkat, Jumat, 18 Desember 2015.
Sebelumnya, KPUD melaksanakan Pilkada serentak di 264 daerah untuk seluruh Indonesia pada 9 Desember 2015. Pasca pemungutan suara, KPUD tiap daerah melakukan penghitungan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selanjutnya disusul dengan penetapan pemenang.
Usai penghitungan suara, MK membuka pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa perselisihan suara dengan jangka waktu 3 x 24 jam. Setelah pendaftaran perkara, MK akan menangani perselisihan sengketa Pilkada selama 45 hari kerja.(viva)
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.








