Lima Daerah Sudah Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Sabtu, 19 Desember 2015

ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta- Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada. Hingga Jumat, 18 Desember 2015, terdapat lima daerah yang mengajukan permohonan sengketa.

Menurut Kepala Sub Bagian Humas MK Ardli Nuryadi, hingga pukul 19.00 WIB, lima daerah sudah mendaftarkan permohonan tersebut. Mereka antara lain Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Nomor Urut 2 Usman-Arwi Winata), Kota Medan, Sumatera Utara (Nomor Urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma), dan Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Nomor Urut 2 Percha Leanpuri-Nasir Agung).

Kemudian, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara (Nomor Urut 2 Ahmad Bey Yasin-Abdul Fatah) dan Kabupaten Konawe Utara, Sultra (Nomor Urut 1 Aswad Sulaiman-Abuhaera).

Saat ditanya soal kemungkinan molornya penetapan pasangan calon yang terkait erat dengan waktu permohonan pendaftaran, Ardli menjelaskan pendaftaran permohonan pada prinsipnya dibuka MK selama 3 x 24 jam sejak pengumuman keputusan oleh KPU/KPUD.

"Jadi, kalau pengumumannya mundur otomatis pendaftaran permohonan juga mengikuti," kata Ardli melalui pesan singkat, Jumat, 18 Desember 2015.

Sebelumnya, KPUD melaksanakan Pilkada serentak di 264 daerah untuk seluruh Indonesia pada 9 Desember 2015. Pasca pemungutan suara, KPUD tiap daerah melakukan penghitungan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selanjutnya disusul dengan penetapan pemenang.

Usai penghitungan suara, MK membuka pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa perselisihan suara dengan jangka waktu 3 x 24 jam. Setelah pendaftaran perkara, MK akan menangani perselisihan sengketa Pilkada selama 45 hari kerja.(viva)