• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 5254 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 1764 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 4573 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 730 Kali
Dodi Nefeldi Kasih Hadiah Tambahan BBM Rp40 Ribu Per-Orang Untuk 2 Club Juara 
Dibaca : 1966 Kali

  • Home
  • Legislator
  • DPRD Pelalawan

Implementasikan Untuk Kemajuan Pembangunan

DPRD Kabupaten Pelalawan Sahkan 11 Peraturan Daerah

Andri Winata

Jumat, 06 November 2015 02:16:00 WIB
Cetak
DPRD Kabupaten Pelalawan Sahkan 11 Peraturan Daerah
DPRD Kabupaten Pelalawan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pelalawan, mengesahkan 11 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan daerah (Perda). Dengan disahkan 11 Perda Kabupaten Pelalawan oleh DPRDPelalawan nantinya dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah demi kemajuan pembangunan Pelalawan.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin SH MH Senin (19/10) kemarin di kantor DPRD dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Suprianto SP beserta 27 anggota DPRD Pelalawan serta dihadiri Bupati Pelalawan HM Harris, Forkopinda. Stake holder, media dan undangan lainnya.

Dalam pembahasan tersebut para juru bicara (Jubir) panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pelalawan menyampaikan saran dan pendapat terhadap rancangan Ranperda menjadi Perda yang disampaikan oleh pansus I yang dibacakan oleh H Abdullah Amd dan pansus II dibacakan oleh Baharuddin SH.

Bupati Pelalawan HM Harris dalam sambutannya  mengatakan, pada waktu lalu Pemerintah  telah menyampaikan sebelas Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD. "11 Ranperda yang telah kita usulkan beberapa bulan lalu telah disahkan menjadi Perda oleh DPRD. Saya berharap 11 Perda ini dapat diimplementasikan dilapangan, sehingga target-target yang telah dicanangkan dapat direalisasikan semaksimal mungkin, demi kemajuan daerah kita tercinta ini," ungkap HM Harris.

Menurut Bupati Harris, adapun 11 Ranperda yang diusulkan eksekutif ke legislatif tersebut tertuang dalam surat keputusan dengan Nomor:KPTS.25/DPRD/2014 tertanggal 6 Desember 2014 tentang  penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Pelalawan tahun 2015. Ranperda yang sudah sah menjadi Perda tersebut adalah sebagai berikut:

11 Perda Kabupaten Pelalawan

1. Perda Pengelolaan Sampah
2. Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Perda Retribusi Perpanjangan IMTA
4. Perda BUMD
5. Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan
6. Perda Retribusi Daerah
7. Perda Perubahan Ketiga Atas Perda Susunan Organisasi di Setdakab
serta Sekretariat DPRD
8. Perda Badan Amil Zakat (Baz)
9. Perda Tentang SOT Lembaga Kerja Pemkab Pelalawan
10. Perda Tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah.
11.Perda Penyertaan Modal Terhadap Pihak ke Tiga.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin SH MH, usai sidang Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Pansus dan Pengambilan keputusan serta Penutupan pembahasan terhadap 11 Raperda Kabupaten Pelalawan, di Aula Kantor DPRD mengatakan sebagaimana diketahui 11 Ranperda tersebut telah disampaikan tanggal  5 Mei 2015 lalu, Oleh Pemkab Pelalawan, dan telah ditanggapi oleh fraksi melalui pandangan umum fraksi serta jawaban kepala daerah atas pandangan umum pada 19
Mei lalu.

"Artinya sesuai dengan Tatib Dewan pasal 128 ayat (4) pembicaraan tingkat dua sebagaimana di maksud ayat 2 meliputi a.Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang di dahului dengan, Pertama Penyampaian laporan Pimpinan Komisi/Pimpinan Gabungan Komisi/Pimpinan Panitia Khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan pembicaraan sebagai mana dimaksud pada huruf a angka 3. Kemudian, permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat," tutur Nasaruddin.

Dilanjutkanya,  untuk memenuhi ketentuan tersebut Pansus telah mengadakan pembahasan 11 ranperda,  bersama satuan kerja perangkat daerah. (SKPD) yang dilakukan siang dan sore hari secara kontiniu. "Jadi selanjutnya, rancangan peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD
kepada Kepala Dearah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),"jelasnya seraya manambahkan Sidang Paripurna sendiri adalah sidang ke 21 masa sidang Ke 3. Sebelumnya Jubir Pansus I Abdullah memberikan catatan pengesahan 5 Ranperda. "Ya kita berikan catatan kepada Pemkab Pelalawan, catatan tersebut hendaknya  menjadi bahan evaluasi untuk kedepanya," ungkapnya.

Abdullah, menyatakan sesuai hasil pembahasan terhadap ranperda retribusi daerah, pansus 1 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bagian hukum telah dilakukan beberapa perubahan, penambahan dan Penghapusan isi pasal diantaranya:
 
1. Raperda Tentang Retribusi Daerah
a. Terkait persyaratan pendaftaran dan permohonan pengujian berkala kendaraan bermotor yang teruang pada pasal 35 ayat 2 agar dihapuskannya dan dituangkan dalam peraturan bupati. "Ini dikarenakan jenis-jenis persyaratan tidak bersifat tetap dan bisa berubah-berubah," jelasnya.

b. Perubahan isi pasal 51 menjadi struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian manara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran IV. c. Pasal 94 dihapus. d.Isi pasal 100 ayat 1 huruf a berubah menjadi jumlah Retribusi sama LTU x ILxT e. Isi pasal 100 ayat 1 huruf a berubah menjadi sampai dengan 10.000 Meter kubik sesuai dengan tarif. Isi poin a,b, dan c pasal 101 berubah menjadi, a.jalan negara dan provinsi dengan indek 1,5. b. Jalan Kabupaten dengan indeks 1,25, c. Jalan desa/kelurahan dengan indek 1,00.

2 Ranperda Tentang BUMD
Ranperda ini dari pembahasan maka ada beberapa catatan khususnya pasal 3 berbunyi "untuk pengembangan bisnis maka direksi dapat membentuk anak perusahaan baru, dalam bentuk  perusahaan umum daerah atau perseroan terbatas dengan harus terlebih dahului mendapat persetujuan kepala daerah atas usul badan pengawas.

Perubahan nomenklatur pasal 15 ayat 6 huruf C menjadi "laba modal Kerja". Kemudian perubahan nomenklatur pada bab VIII menjadi badan pengawas, isi pasal 40 sebelumnya dialihkan menjadi pasal 41.

3. Ranperda Tentang Kepariwisataan
Setelah dilakukan pembahasan, beberapa perubahan, penambahan dan penghapusan. Pertama penambahan isi pasal 2 yakni huruf "Profesionalisme". Penambahan 6 pasal. penambahan bab baru yakni bab IV sebanyak 6 pasal.

4. Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA): Terhadap perda ini, tidak terdapat penambahan maupun perubahan isi dari seluruh pasal.

5. Raperda Tentang Peyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga.
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Raperda pernyataan modal kepada pihak ketiga terdapat penghapusan pasal 8.Sementara untuk kesimpulan lanjutan politisi Partai PKS adalah merekomendasi kepada Pemkab Pelalawan terhadap 5 Raperda adalah meminta kepada Pemkab untuk dapat membuat seluruh peraturan bupati sebagaimana tercantum dalam isi pasal dari ranperda yang telah dibahas dengan batas waktu penyelesaian maksimal 6 bulan.

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan raperda khusus untuk pelaksanaan ranperda retribusi daerah, diminta kepada pemerintah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas  dan sarana prasarana seperti balai latihan kerja, UPTD Tera/tera ulang di kecamatan, personil pemadam kebakaran yang berkualitas, inspektur muda dan pembangunan infrastruktur pariwisata. (Parlementaria DPRD Pelalawan)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Legislator

Anggota DPRD Inhu Trumen Victor Gelar Reses Masa Sidang ke-II Tahun 2023

Jumat, 25 Agustus 2023 - 14:52:29 WIB

PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.

Legislator

Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu

Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:57:57 WIB

PELITARIAU, Inhu - Adanya isu pergantian pimpinan DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Ria.

Legislator

Melalui Reses, Anggota DPRD Inhu Tri Andes Tampung Aspirasi Masyarakat

Senin, 21 Agustus 2023 - 10:32:07 WIB

PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.

Legislator

Waka Suwardi Ritonga Meneteskan Air Mata Haru Saat Pengesahan Ranperda Hari Jadi Inhu

Selasa, 01 Agustus 2023 - 23:49:36 WIB

PELITARIAU, Inhu - Selain rasa gembira dan senyum sumringah para undangan rapat .

Legislator

Diberhentikan Dari Anggota DPRD Inhu, Dodi Irawan Muncul di Rapat Paripurna PAW

Senin, 31 Juli 2023 - 14:56:43 WIB

PELITARIAU, Inhu - Setelah anggota DPRD Indragiri hulu (Inhu) Dodi Irawan tanpa .

Legislator

DPRD Inhu Angkat Bicara Soal Konflik Tanah di Desa, Ini Saranya

Senin, 20 Februari 2023 - 17:06:14 WIB

PELITARIAU, Inhu - Banyak persoalan sengketa tanah dan hak keperdataan tent.

Terkini

  • +INDEX
Peringati Hari Humas Polri ke-72, Polres Meranti Gelar Donor Darah
03 Oktober 2023
Plt Bupati Asmar Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Falah
03 Oktober 2023
Disdik Kota Pekanbaru Imbau Kepada Siswa, Pakai Masker di Sekolah Dan Kurangi Aktivitas di Luar Kelas
02 Oktober 2023
Pekanbaru Dikepung Kabut Asap Kiriman, ASITA Riau: Harus Cepat Diatasi, Jangan Tunggu Jatuh Korban
02 Oktober 2023
Pengurus JMSI Audiensi Dengan Kapolres Inhu, AKBP Dody: Media Harus Jadi Colling System
02 Oktober 2023
Maulid Nabi Bersama KKSS, Asmar Ajak Doakan Daerah
02 Oktober 2023
APBD-P 2023 Meranti Disahkan
02 Oktober 2023
Sambut HUT Humas Polri ke-72 Tahun, Personil Polresta Pekanbaru Gelar Donor Darah
02 Oktober 2023
Bupati Rokan Hilir Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023
02 Oktober 2023
Satlantas Polresta Pekanbaru Laksanakan Patroli Malam, Sebanyak 45 Unit Sepada Motor Diamankan
02 Oktober 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Urusi Kesepian Hingga Toilet, Ini 5 Kementrian Terunik di Dunia
  • 2 Mengejutkan Setelah Mengetahui Faktannya, Menikah 10 Tahun dan Punya 3 Anak
  • 3 Teguh Santosa: Di Periode Kedua, Erick akan Bawa MES Melambung Lebih Tinggi
  • 4 Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Gabungan Penegakan Perda Pengelolaan Sampah
  • 5 The Three Musketeers di Kongres PWI Pusat
  • 6 Ini Upaya Nasdem Riau Wujudkan Target Kemenangan di Pemilu 2024
  • 7 Optimalisasi Penguatan Ekonomi Syariah, JMSI Teken MoU dengan Masyarakat Ekonomi Syariah MES

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved