DPRD Kabupaten Pelalawan Sahkan 11 Peraturan Daerah

Jumat, 06 November 2015

DPRD Kabupaten Pelalawan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pelalawan, mengesahkan 11 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan daerah (Perda). Dengan disahkan 11 Perda Kabupaten Pelalawan oleh DPRDPelalawan nantinya dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah demi kemajuan pembangunan Pelalawan.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin SH MH Senin (19/10) kemarin di kantor DPRD dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Suprianto SP beserta 27 anggota DPRD Pelalawan serta dihadiri Bupati Pelalawan HM Harris, Forkopinda. Stake holder, media dan undangan lainnya.

Dalam pembahasan tersebut para juru bicara (Jubir) panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pelalawan menyampaikan saran dan pendapat terhadap rancangan Ranperda menjadi Perda yang disampaikan oleh pansus I yang dibacakan oleh H Abdullah Amd dan pansus II dibacakan oleh Baharuddin SH.

Bupati Pelalawan HM Harris dalam sambutannya  mengatakan, pada waktu lalu Pemerintah  telah menyampaikan sebelas Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD. "11 Ranperda yang telah kita usulkan beberapa bulan lalu telah disahkan menjadi Perda oleh DPRD. Saya berharap 11 Perda ini dapat diimplementasikan dilapangan, sehingga target-target yang telah dicanangkan dapat direalisasikan semaksimal mungkin, demi kemajuan daerah kita tercinta ini," ungkap HM Harris.

Menurut Bupati Harris, adapun 11 Ranperda yang diusulkan eksekutif ke legislatif tersebut tertuang dalam surat keputusan dengan Nomor:KPTS.25/DPRD/2014 tertanggal 6 Desember 2014 tentang  penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Pelalawan tahun 2015. Ranperda yang sudah sah menjadi Perda tersebut adalah sebagai berikut:

11 Perda Kabupaten Pelalawan

1. Perda Pengelolaan Sampah
2. Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Perda Retribusi Perpanjangan IMTA
4. Perda BUMD
5. Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan
6. Perda Retribusi Daerah
7. Perda Perubahan Ketiga Atas Perda Susunan Organisasi di Setdakab
serta Sekretariat DPRD
8. Perda Badan Amil Zakat (Baz)
9. Perda Tentang SOT Lembaga Kerja Pemkab Pelalawan
10. Perda Tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah.
11.Perda Penyertaan Modal Terhadap Pihak ke Tiga.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin SH MH, usai sidang Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Pansus dan Pengambilan keputusan serta Penutupan pembahasan terhadap 11 Raperda Kabupaten Pelalawan, di Aula Kantor DPRD mengatakan sebagaimana diketahui 11 Ranperda tersebut telah disampaikan tanggal  5 Mei 2015 lalu, Oleh Pemkab Pelalawan, dan telah ditanggapi oleh fraksi melalui pandangan umum fraksi serta jawaban kepala daerah atas pandangan umum pada 19
Mei lalu.

"Artinya sesuai dengan Tatib Dewan pasal 128 ayat (4) pembicaraan tingkat dua sebagaimana di maksud ayat 2 meliputi a.Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang di dahului dengan, Pertama Penyampaian laporan Pimpinan Komisi/Pimpinan Gabungan Komisi/Pimpinan Panitia Khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan pembicaraan sebagai mana dimaksud pada huruf a angka 3. Kemudian, permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat," tutur Nasaruddin.

Dilanjutkanya,  untuk memenuhi ketentuan tersebut Pansus telah mengadakan pembahasan 11 ranperda,  bersama satuan kerja perangkat daerah. (SKPD) yang dilakukan siang dan sore hari secara kontiniu. "Jadi selanjutnya, rancangan peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD
kepada Kepala Dearah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),"jelasnya seraya manambahkan Sidang Paripurna sendiri adalah sidang ke 21 masa sidang Ke 3. Sebelumnya Jubir Pansus I Abdullah memberikan catatan pengesahan 5 Ranperda. "Ya kita berikan catatan kepada Pemkab Pelalawan, catatan tersebut hendaknya  menjadi bahan evaluasi untuk kedepanya," ungkapnya.

Abdullah, menyatakan sesuai hasil pembahasan terhadap ranperda retribusi daerah, pansus 1 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bagian hukum telah dilakukan beberapa perubahan, penambahan dan Penghapusan isi pasal diantaranya:
 
1. Raperda Tentang Retribusi Daerah
a. Terkait persyaratan pendaftaran dan permohonan pengujian berkala kendaraan bermotor yang teruang pada pasal 35 ayat 2 agar dihapuskannya dan dituangkan dalam peraturan bupati. "Ini dikarenakan jenis-jenis persyaratan tidak bersifat tetap dan bisa berubah-berubah," jelasnya.

b. Perubahan isi pasal 51 menjadi struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian manara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran IV. c. Pasal 94 dihapus. d.Isi pasal 100 ayat 1 huruf a berubah menjadi jumlah Retribusi sama LTU x ILxT e. Isi pasal 100 ayat 1 huruf a berubah menjadi sampai dengan 10.000 Meter kubik sesuai dengan tarif. Isi poin a,b, dan c pasal 101 berubah menjadi, a.jalan negara dan provinsi dengan indek 1,5. b. Jalan Kabupaten dengan indeks 1,25, c. Jalan desa/kelurahan dengan indek 1,00.

2 Ranperda Tentang BUMD
Ranperda ini dari pembahasan maka ada beberapa catatan khususnya pasal 3 berbunyi "untuk pengembangan bisnis maka direksi dapat membentuk anak perusahaan baru, dalam bentuk  perusahaan umum daerah atau perseroan terbatas dengan harus terlebih dahului mendapat persetujuan kepala daerah atas usul badan pengawas.

Perubahan nomenklatur pasal 15 ayat 6 huruf C menjadi "laba modal Kerja". Kemudian perubahan nomenklatur pada bab VIII menjadi badan pengawas, isi pasal 40 sebelumnya dialihkan menjadi pasal 41.

3. Ranperda Tentang Kepariwisataan
Setelah dilakukan pembahasan, beberapa perubahan, penambahan dan penghapusan. Pertama penambahan isi pasal 2 yakni huruf "Profesionalisme". Penambahan 6 pasal. penambahan bab baru yakni bab IV sebanyak 6 pasal.

4. Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA): Terhadap perda ini, tidak terdapat penambahan maupun perubahan isi dari seluruh pasal.

5. Raperda Tentang Peyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga.
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Raperda pernyataan modal kepada pihak ketiga terdapat penghapusan pasal 8.Sementara untuk kesimpulan lanjutan politisi Partai PKS adalah merekomendasi kepada Pemkab Pelalawan terhadap 5 Raperda adalah meminta kepada Pemkab untuk dapat membuat seluruh peraturan bupati sebagaimana tercantum dalam isi pasal dari ranperda yang telah dibahas dengan batas waktu penyelesaian maksimal 6 bulan.

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan raperda khusus untuk pelaksanaan ranperda retribusi daerah, diminta kepada pemerintah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas  dan sarana prasarana seperti balai latihan kerja, UPTD Tera/tera ulang di kecamatan, personil pemadam kebakaran yang berkualitas, inspektur muda dan pembangunan infrastruktur pariwisata. (Parlementaria DPRD Pelalawan)