Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ditetapkan Sebagai Tersangka Karlahut, 2 WNA 1 WNI
PELITARIAU, Pekanbaru- Pasca Polda Riau melalui Reskrimsus melakukan pemeriksaan intensif kepada 3 (tiga) orang dari PT PLM di Indragiri Hulu, telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan huta (karlahut). tiga tersangka yang diantaranya 2 orang warga negara asing dan satu warga negara Indoneisa yang merupakan Direktur dari PT PLM ini di jerat pasal pidana berlapis yaitu UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan terakhir UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
"seluruhnya sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak kemarin pagi, dua dari merekan sudah datang dan sudah diperiksa sejak duahari yang lalu hingga malam harinya , namun yang satunya baru bisa datang pada tengah malam kemarin," ujar Kombes Pol Arif Rahman.
berdasarkan keterangan dari pihak Reskrimsus Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif baru pada pagi (22/10) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 (tiga) orang dari PT PLM tersebut dan langsung dilakukan penahanan pada mereka bertiga, perlu diketahui 2 orang WNA yg masing-masing bernegara Malaysia bertindak sebagai Manager Operasional berinisial EJP dan warga negara India bertindak sebagai Manager Finansial yang beinisial NMKC kemudian warga negara Indonesia yang merupakan Direktur PT PLM yang berinisial IJP.
Luas lahan yang terbakar milik PT PLM sebanyak 39 Hektar, kemudian luas areal perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut seluas 2089 ribu hektar, hasil dari pemeriksaan yang di kumpulkan dari TKP, sejumlah saksi dan saksi ahli areal lahan tersebut ilegal dan belum ada izin pelepasan lahan dari Kementrian Kehutanan.***osp
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .