Ditetapkan Sebagai Tersangka Karlahut, 2 WNA 1 WNI

Jumat, 23 Oktober 2015

Saat Melakukan Presconperss di Halaman Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru

PELITARIAU, Pekanbaru- Pasca Polda Riau melalui Reskrimsus melakukan pemeriksaan intensif kepada 3 (tiga) orang dari PT PLM di Indragiri Hulu, telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan huta (karlahut). tiga tersangka yang diantaranya 2 orang warga negara asing dan satu warga negara Indoneisa yang merupakan Direktur dari PT PLM ini di jerat pasal pidana berlapis yaitu UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan terakhir UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

"seluruhnya sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak kemarin pagi, dua dari merekan sudah datang dan sudah diperiksa sejak duahari yang lalu hingga malam harinya , namun yang satunya baru bisa datang pada tengah malam kemarin," ujar Kombes Pol Arif Rahman.

berdasarkan keterangan dari pihak Reskrimsus Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif baru pada pagi (22/10) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 (tiga) orang dari PT PLM tersebut dan langsung dilakukan penahanan pada mereka bertiga, perlu diketahui 2 orang WNA yg masing-masing bernegara Malaysia bertindak sebagai Manager Operasional berinisial EJP dan warga negara India bertindak sebagai Manager Finansial yang beinisial NMKC kemudian warga negara Indonesia yang merupakan Direktur PT PLM yang berinisial IJP.

Luas lahan yang terbakar milik PT PLM sebanyak 39 Hektar, kemudian luas areal perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut seluas 2089 ribu hektar, hasil dari pemeriksaan yang di kumpulkan dari TKP, sejumlah saksi dan saksi ahli areal lahan tersebut ilegal dan belum ada izin pelepasan lahan dari Kementrian Kehutanan.***osp