Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Cabuli Wanita Idaman, CG Harus Berurusan Dengan Polisi
PELITARIAU, Selatpanjang- Seorang pria berinisial CG (24) warga Maini Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, harus berurusan dengan pihak Polres Kepulauan Meranti, karena aksi bejatnya mencabuli wanita berinisial L (20).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, pada Kamis (22/10/2015)menjelaskan peristiwa atas tersangka CG.
Peristiwa ini terjadi Rabu (21/10/2015) sekira pukul 10 WIB, ketika pemuda yang berinisial CG meminta minum di kediaman L di Desa Sesap Kecamatan Tebingtinggi, Sebelumnya CG sudah akrab dengan Keluarga L, Saat itu CG yang melihat L baru selesai mandi dan masih terbalut handu. Sedangkan L sendiri tidak menaruh curiga kepada CG, dan mempersilahkan untuk mengambil air yang dimintanya. Dari situlah CG melakukan aksi bejatnya.
Ditempat yang sama, CG saat konferensi pers mengaku sebelum masuk kerumah sempat bertanya kepada L, "sama siapa dirumah, dia bilang lagi sendiri. Terus saya tanya lagi, takut apa enggak, dia jawab enggak," ungkap CG.
Karena hasrat belum terpenuhi, CG akhirnya kembali ke rumah L lewat jendela dengan mengenakan topeng diwajahnya, untuk melepaskan hasrat terhadap wanita yang sudah lama ia idamkan yang saat itu sudah bertunangan dengan pria lain. "Disitu saya langsung menuju kekamarnya, terlihat ia lagi memakai pakaian. Saya langsung menyetubuhi dari mulai atas bawah, langsung saya buka celana," ungkapnya kembali.
Tapi sayang, aksi tersebut diketahui warga setempat. Pasalnya, L yang saat itu melakukan perlawanan serta berteriak untuk meminta pertolongan. Dari situ CG sempat kabur, namun warga setempat sudah mengenalinya dan CG pun dilaporkan kepihak berwajib.
Dari kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 289 terkait perbuatan Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara. Sedangkan untuk tersangka sudah kami amankan dan sedang kami proses.***wr
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.