Cabuli Wanita Idaman, CG Harus Berurusan Dengan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2015

Konferensi Pers Yang Digelar Polres Kepulauan Meranti Terkait Kasus Pencabulan Dengan Tersangka CG Terhadap L

PELITARIAU, Selatpanjang-  Seorang pria berinisial CG (24) warga Maini Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, harus berurusan dengan pihak Polres Kepulauan Meranti, karena aksi bejatnya mencabuli wanita berinisial L (20).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, pada Kamis (22/10/2015)menjelaskan peristiwa atas tersangka CG.

Peristiwa ini terjadi Rabu (21/10/2015) sekira pukul 10  WIB,  ketika pemuda yang berinisial CG meminta minum di kediaman L  di Desa Sesap Kecamatan Tebingtinggi, Sebelumnya CG sudah akrab dengan Keluarga L, Saat itu  CG yang melihat L baru selesai mandi dan masih terbalut  handu. Sedangkan L sendiri tidak menaruh curiga kepada CG, dan mempersilahkan untuk mengambil air yang dimintanya. Dari situlah CG melakukan aksi bejatnya.

Ditempat yang sama, CG saat konferensi pers mengaku sebelum masuk kerumah sempat bertanya kepada L, "sama siapa dirumah, dia bilang lagi sendiri. Terus saya tanya lagi, takut apa enggak, dia jawab enggak," ungkap CG.
 
Karena hasrat belum terpenuhi, CG akhirnya kembali ke rumah L lewat jendela dengan mengenakan topeng diwajahnya, untuk melepaskan hasrat terhadap wanita yang sudah lama ia idamkan yang saat itu sudah bertunangan dengan pria lain. "Disitu saya langsung menuju kekamarnya, terlihat ia lagi memakai pakaian. Saya langsung menyetubuhi dari mulai atas bawah, langsung saya buka celana," ungkapnya kembali.

Tapi sayang, aksi tersebut diketahui warga setempat. Pasalnya, L yang saat itu melakukan perlawanan serta berteriak untuk meminta pertolongan. Dari situ CG sempat kabur, namun warga setempat sudah mengenalinya dan CG pun dilaporkan kepihak berwajib.    

Dari kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 289 terkait perbuatan Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara. Sedangkan untuk tersangka sudah kami amankan dan sedang kami proses.***wr