Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Cabuli Wanita Idaman, CG Harus Berurusan Dengan Polisi
PELITARIAU, Selatpanjang- Seorang pria berinisial CG (24) warga Maini Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, harus berurusan dengan pihak Polres Kepulauan Meranti, karena aksi bejatnya mencabuli wanita berinisial L (20).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, pada Kamis (22/10/2015)menjelaskan peristiwa atas tersangka CG.
Peristiwa ini terjadi Rabu (21/10/2015) sekira pukul 10 WIB, ketika pemuda yang berinisial CG meminta minum di kediaman L di Desa Sesap Kecamatan Tebingtinggi, Sebelumnya CG sudah akrab dengan Keluarga L, Saat itu CG yang melihat L baru selesai mandi dan masih terbalut handu. Sedangkan L sendiri tidak menaruh curiga kepada CG, dan mempersilahkan untuk mengambil air yang dimintanya. Dari situlah CG melakukan aksi bejatnya.
Ditempat yang sama, CG saat konferensi pers mengaku sebelum masuk kerumah sempat bertanya kepada L, "sama siapa dirumah, dia bilang lagi sendiri. Terus saya tanya lagi, takut apa enggak, dia jawab enggak," ungkap CG.
Karena hasrat belum terpenuhi, CG akhirnya kembali ke rumah L lewat jendela dengan mengenakan topeng diwajahnya, untuk melepaskan hasrat terhadap wanita yang sudah lama ia idamkan yang saat itu sudah bertunangan dengan pria lain. "Disitu saya langsung menuju kekamarnya, terlihat ia lagi memakai pakaian. Saya langsung menyetubuhi dari mulai atas bawah, langsung saya buka celana," ungkapnya kembali.
Tapi sayang, aksi tersebut diketahui warga setempat. Pasalnya, L yang saat itu melakukan perlawanan serta berteriak untuk meminta pertolongan. Dari situ CG sempat kabur, namun warga setempat sudah mengenalinya dan CG pun dilaporkan kepihak berwajib.
Dari kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 289 terkait perbuatan Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara. Sedangkan untuk tersangka sudah kami amankan dan sedang kami proses.***wr
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








