Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1106 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2748 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5304 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
54 Paket Sabu Diamankan
Polisi Ciduk 2 Pengedar dan 1 Bandar
Polres Dumai, Amankan Paket Sabu
PELITARIAU, DUMAI - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan sebanyak 54 paket sabu beragam ukuran disita. Sabu senilai Rp 25 juta tersebut diamankan dari lokasi berbeda. Selain sabu, polisi juga menciduk tiga tersangka sekaligus.
Informasi yang diperoleh dari Satres Narkoba Polres menyebutkan, awalnya polisi berhasil menyita delapan paket kecil sabu dari tangan HO (21). Pria tersebut diringkus di Kolam Pancing Rambutan, Jalan Soekarno-Hatta. Warga Jalan Panti Asuhan itu dibekuk pukul 15.10 WIB, Jumat kemarin (3/7).
Penangkapan kedua dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Dumai pukul 16.00 WIB di Jalan Bintan. Saat itu polisi berhasil menangkap IG (29). Warga Jalan Gunung Slamet, Dumai ini kedapatan memiliki 34 paket kecil dan empat paket sedang sabu. Pengakuan tersangka, paket tersebut dibagi dalam empat paket kecil, yakni 11 paket kecil senilai Rp100.000 dan 10 paket kecil senilai Rp150.000.
Kemudian 13 paket kecil seharga Rp200.000 dan empat paket sedang seharga Rp350.000. Tersangka diduga merupakan pengedar, karena polisi juga menemukan timbangan digital. Selang satu jam, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Datuk Tabano. Penggerebekan dilakukan pukul 17.00 WIB. Saat itu polisi menangkap AZ (29).
Pria pengangguran itu kedapatan memiliki tiga paket besar sabu seberat 14,94 gram. Lalu tiga paket sedang sabu seberat 3,9 gram dan dua paket kecil sabu seberat 0,56 gram. Polisi juga mengamankan pembungkus sabu dan timbangan.
Kapolres melalui Kasatres Narkoba AKP CB Nainggolan mengatakan, serangkaian penangkapan sesuai informasi masyarakat. Perihal adanya aktifitas transaksi narkoba. Alhasil barang bukti yang berhasil disita cukup banyak. "Mereka diduga merupakan pengedar di kawasan Dumai. Sebab memiliki sejumlah paket yang berbeda,” ujar Nainggolan, Selasa (7/7/2015).
Ketiga pelaku terancam Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pelaku H dan pelaku A akan dikenakan pasal 114 Jo 111, sedangkan pelaku AZ dikenakan 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman 5-20 tahun kurungan penjara..***Bie
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








