Polisi Ciduk 2 Pengedar dan 1 Bandar

Rabu, 08 Juli 2015

Polres Dumai, Amankan Paket Sabu

PELITARIAU, DUMAI - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan sebanyak 54 paket sabu beragam ukuran disita. Sabu senilai Rp 25 juta tersebut diamankan dari lokasi berbeda. Selain sabu, polisi juga menciduk tiga tersangka sekaligus.
 
Informasi yang diperoleh dari Satres Narkoba Polres menyebutkan, awalnya polisi berhasil menyita delapan paket kecil sabu dari tangan HO (21). Pria tersebut diringkus di Kolam Pancing Rambutan, Jalan Soekarno-Hatta. Warga Jalan Panti Asuhan itu dibekuk pukul 15.10 WIB, Jumat kemarin (3/7). 
 
Penangkapan kedua dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Dumai pukul 16.00 WIB di Jalan Bintan. Saat itu polisi berhasil menangkap IG (29). Warga Jalan Gunung Slamet, Dumai ini kedapatan memiliki 34 paket kecil dan empat paket sedang sabu. Pengakuan tersangka, paket tersebut dibagi dalam empat paket kecil, yakni 11 paket kecil senilai Rp100.000 dan 10 paket kecil senilai Rp150.000.
 
Kemudian 13 paket kecil seharga Rp200.000 dan empat paket sedang seharga Rp350.000. Tersangka diduga merupakan pengedar, karena polisi juga menemukan timbangan digital. Selang satu jam, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Datuk Tabano. Penggerebekan dilakukan pukul 17.00 WIB. Saat itu polisi menangkap AZ (29).
 
Pria pengangguran itu kedapatan memiliki tiga paket besar sabu seberat 14,94 gram. Lalu tiga paket sedang sabu seberat 3,9 gram dan dua paket kecil sabu seberat 0,56 gram. Polisi juga mengamankan pembungkus sabu dan timbangan.
 
Kapolres melalui Kasatres Narkoba AKP CB Nainggolan mengatakan, serangkaian penangkapan sesuai informasi masyarakat. Perihal adanya aktifitas transaksi narkoba. Alhasil barang bukti yang berhasil disita cukup banyak. "Mereka diduga merupakan pengedar di kawasan Dumai. Sebab memiliki sejumlah paket yang berbeda,” ujar Nainggolan, Selasa (7/7/2015).
 
Ketiga pelaku terancam Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pelaku H dan pelaku A akan dikenakan pasal 114 Jo 111, sedangkan pelaku AZ dikenakan 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman 5-20 tahun kurungan penjara..***Bie