Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Kapitra Minta Mendagri Copot Sekda Kampar Jika Terbukti Berpihak Dalam Pemilu

PELITARIAU, Pekanbaru - Politisi dan pengacara kondang tanah air, Dr M Kapitra Ampera SH., MH., meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, jika terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN.
Hal ini dikatakan Kapitra Ampera menanggapi diduga terseretnya sejumlah Camat, ASN dan Kades Kabupaten Kampar dalam pelanggaran netralitas secara terang-terangan atas arahan Sekda Kampar.
"Tindakan Sekda Kampar ini sama saja dengan menjebak kepala desa melakukan tindak pidana dan melanggar UU Pemilu pasal 490," kata Kapitra, Senin (4/2/2024).
Sebelumnya, berdasarkan bocoran dari salah seorang camat di Kabupaten Kampar, puluhan Camat dan Kades dipanggil Sekda Kampar dalam dua tahap dan diarahkan untuk mendukung salah satu Caleg yang akan ikut dalam.Pemilu 2024.
Seperti dilansir tabloidtirai.com, tahap pertama secara bersamaan camat dikumpulkan di Sultan Cafe. Tahap kedua camat dipanggil satu persatu di salah satu hotel di Pekanbaru, diarahkan untuk mendukung dan memenangkan Caleg DPR RI, atas nama M Nasir.
"Ini penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN, Juga melanggar UU no 28/99. Karena itu Mendagri harus mencopot Sekda Kampar, jika hal ini terbukti," tutur Kapitra.
Kapitra juga mengatakan, Sekda seperti ini tidak etis dipertahankan dan Mendagri harus mencopotnya. Perbuatan ini juga membahayakan penyelenggaraan negara di Kampar dan mengancam pengabdian para camat dan kepala desa.
"Jika dalam tindakan Sekda Kampar tersebut ada pidana didalamnya, maka Saya juga minta pihak kepolisian menangkap Sekda Kampar," kata Kapitra.
Dalam UU Pemilu Pasal 490 kata Kapitra, jelas dibunyikan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Para camat ini sendiri ternyata juga tidak tahan oleh tekanan dari Sekda Kampar ini. Bahkan para Camat mengaku sudah berkoordinasi satu sama lain dan jika tekanan tersebut terlalu kuat Camat dan Kades akan mundur berjamaah di Kampar.
"Lebih baik kami mundur dari pada dicari-cari kesalahannya dan kami diberhentikan ditengah jalan. Lebih baik mundur secara terhormat, sudah ada contoh kades yang tak mau dukung Nasir langsung dipecat," kata seorang camat, dilansir tabloidtirai.com. **/tim
Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025
PELITARIAU, Pekanbaru - Direktur Lalu (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufik L.
Dukung Kegiatan Insan Pers, Pemkab Meranti Hadiri Acara Puncak HPN 2025 di Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, A.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti gelar Latihan Pra Operasi (.
Kapolres Kep Meranti Gelar Jumat Curhat Bersama Ormas Pemuda Pancasila
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH S.
Ciptakan Layanan Prima, Lapas Selatpanjang Laksakan Kegiatan Pelayanan Kunjungan dan Titipan Barang WBP
PELITARIAU, Meranti - Demi mewujudkan Layanan Prima Lapas Selatpanjang man.
Pol Airud Kep Meranti Kawal Pemindahan 20 WNA Asal Bangladesh Ke Rudenim Pekanbaru
PELITARIAU, Meranti - Sebanyak dua puluh (20) orang warga negara asing (WNA) asa.