Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Kapitra Minta Mendagri Copot Sekda Kampar Jika Terbukti Berpihak Dalam Pemilu

PELITARIAU, Pekanbaru - Politisi dan pengacara kondang tanah air, Dr M Kapitra Ampera SH., MH., meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, jika terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN.
Hal ini dikatakan Kapitra Ampera menanggapi diduga terseretnya sejumlah Camat, ASN dan Kades Kabupaten Kampar dalam pelanggaran netralitas secara terang-terangan atas arahan Sekda Kampar.
"Tindakan Sekda Kampar ini sama saja dengan menjebak kepala desa melakukan tindak pidana dan melanggar UU Pemilu pasal 490," kata Kapitra, Senin (4/2/2024).
Sebelumnya, berdasarkan bocoran dari salah seorang camat di Kabupaten Kampar, puluhan Camat dan Kades dipanggil Sekda Kampar dalam dua tahap dan diarahkan untuk mendukung salah satu Caleg yang akan ikut dalam.Pemilu 2024.
Seperti dilansir tabloidtirai.com, tahap pertama secara bersamaan camat dikumpulkan di Sultan Cafe. Tahap kedua camat dipanggil satu persatu di salah satu hotel di Pekanbaru, diarahkan untuk mendukung dan memenangkan Caleg DPR RI, atas nama M Nasir.
"Ini penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN, Juga melanggar UU no 28/99. Karena itu Mendagri harus mencopot Sekda Kampar, jika hal ini terbukti," tutur Kapitra.
Kapitra juga mengatakan, Sekda seperti ini tidak etis dipertahankan dan Mendagri harus mencopotnya. Perbuatan ini juga membahayakan penyelenggaraan negara di Kampar dan mengancam pengabdian para camat dan kepala desa.
"Jika dalam tindakan Sekda Kampar tersebut ada pidana didalamnya, maka Saya juga minta pihak kepolisian menangkap Sekda Kampar," kata Kapitra.
Dalam UU Pemilu Pasal 490 kata Kapitra, jelas dibunyikan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Para camat ini sendiri ternyata juga tidak tahan oleh tekanan dari Sekda Kampar ini. Bahkan para Camat mengaku sudah berkoordinasi satu sama lain dan jika tekanan tersebut terlalu kuat Camat dan Kades akan mundur berjamaah di Kampar.
"Lebih baik kami mundur dari pada dicari-cari kesalahannya dan kami diberhentikan ditengah jalan. Lebih baik mundur secara terhormat, sudah ada contoh kades yang tak mau dukung Nasir langsung dipecat," kata seorang camat, dilansir tabloidtirai.com. **/tim
Pemkab Meranti Jalin Kerja Sama Dengan President University PSDKU Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menjalin ke.
Polantas Meranti Gelar Edukasi dan Sosialisasi Ke Pengendara, Jangan Lupa Pakai Helm Dan Tertib Berlalulintas
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang kuning 2025.
JMSI Meranti Kritik Media yang Tidak Transparan, Dukung Langkah Hukum PUPR Meranti
PELITARIAU, Meranti - Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabu.
Karutan Siak Berikan Himbauan kepada Keluarga Warga Binaan, Tegaskan Layanan Gratis dan Anti Pungli
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura– Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar bersama P.
Pemkab Meranti Gelar Apel Sambut Ramadan 1446 H
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar ape.
Polisi Sahabat Anak,TK Kemala Bhayangkari 09 Selatpanjang Berkunjung ke Polres Kep Meranti
PELITARIAU, Meranti - Kedatangan siswa siswi TK Kemala Bhayangkari 09 Sela.