Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Kapitra Minta Mendagri Copot Sekda Kampar Jika Terbukti Berpihak Dalam Pemilu

PELITARIAU, Pekanbaru - Politisi dan pengacara kondang tanah air, Dr M Kapitra Ampera SH., MH., meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, jika terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN.
Hal ini dikatakan Kapitra Ampera menanggapi diduga terseretnya sejumlah Camat, ASN dan Kades Kabupaten Kampar dalam pelanggaran netralitas secara terang-terangan atas arahan Sekda Kampar.
"Tindakan Sekda Kampar ini sama saja dengan menjebak kepala desa melakukan tindak pidana dan melanggar UU Pemilu pasal 490," kata Kapitra, Senin (4/2/2024).
Sebelumnya, berdasarkan bocoran dari salah seorang camat di Kabupaten Kampar, puluhan Camat dan Kades dipanggil Sekda Kampar dalam dua tahap dan diarahkan untuk mendukung salah satu Caleg yang akan ikut dalam.Pemilu 2024.
Seperti dilansir tabloidtirai.com, tahap pertama secara bersamaan camat dikumpulkan di Sultan Cafe. Tahap kedua camat dipanggil satu persatu di salah satu hotel di Pekanbaru, diarahkan untuk mendukung dan memenangkan Caleg DPR RI, atas nama M Nasir.
"Ini penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN, Juga melanggar UU no 28/99. Karena itu Mendagri harus mencopot Sekda Kampar, jika hal ini terbukti," tutur Kapitra.
Kapitra juga mengatakan, Sekda seperti ini tidak etis dipertahankan dan Mendagri harus mencopotnya. Perbuatan ini juga membahayakan penyelenggaraan negara di Kampar dan mengancam pengabdian para camat dan kepala desa.
"Jika dalam tindakan Sekda Kampar tersebut ada pidana didalamnya, maka Saya juga minta pihak kepolisian menangkap Sekda Kampar," kata Kapitra.
Dalam UU Pemilu Pasal 490 kata Kapitra, jelas dibunyikan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Para camat ini sendiri ternyata juga tidak tahan oleh tekanan dari Sekda Kampar ini. Bahkan para Camat mengaku sudah berkoordinasi satu sama lain dan jika tekanan tersebut terlalu kuat Camat dan Kades akan mundur berjamaah di Kampar.
"Lebih baik kami mundur dari pada dicari-cari kesalahannya dan kami diberhentikan ditengah jalan. Lebih baik mundur secara terhormat, sudah ada contoh kades yang tak mau dukung Nasir langsung dipecat," kata seorang camat, dilansir tabloidtirai.com. **/tim
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan Lewat Sinergi Program JKN
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat si.
Satupena Riau Usulkan Soeman Hs Sebagai Penulis Hebat Riau Kepada Satupena Indonesia
PELITARIAU, Pekanbaru - Satupena Riau mengusulkan sastrawan dan penulis Riau Soe.
Rutan Siak Gelar Razia Blok Hunian untuk Menjaga Keamanan Selama Ramadhan
PELITARIAU, Siak Sri Indapura- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak.
Ketahanan Pangan Presiden Jadi Prioritas, Rutan Siak Sukses Panen Lele dan Sawi
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak S.
Wakapolres Kep Meranti Tarawih Keliling Untuk Pererat Silaturahmi Dan Harkamtibmas
PELITARIAU, Meranti - Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menj.
Baznas Meranti Salurkan 2.150 Paket Bantuan, Wabup Muzamil Sebut Sangat Membantu Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, Kamis (.