Pilihan
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Tim Opsnal Polres Kuansing Bekuk Terduga DD di Wisma Oshin Teluk Kuantan
PELITARIAU,Kuansing — Tim Operasional (Opsnal) Satuan Resnarkoba (Satres) Polres Kuansing membekuk seorang pelaku yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar Wisma Oshin Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Selasa (24/05/2022).
Dimana terduga pelaku tindak pidana narkotika yang diduga pengedar sabu-sabu berinisial DD alias D (34) ditangkap aparat kepolisian saat berada didalam salah satu kamar penginapan yang terkenal dengan nama Wisma Oshin yang berada di Jln Proklamasi Kelurahan Sungai Jering.
Dimana Wisma Oshin ini, dari laporan warga disinyalir selama ini juga menyediakan layanan luar biasa merupakan ladang prostitusi dan diragukan akan perizinannya tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH kepada awak media dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan itu berdasarkan adanya laporan warga kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat pada Selasa, 24 Mei 2022 bahwa di Wisma Oshin sering terjadi peredaran gelap Narkoba, setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal kemudian mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang berinisial DD Alias D yang merupakan warga Pemasangan Inhu, berusia 34 tahun, diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kuansing, Rabu (25/05/2022) di Teluk Kuantan.
Saat pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku dengan berat kotor 3,25 Gram, serta 5 (lima) plastik bening yang sudah kosong, yaitu di atas kasur springbad dalam kamar pelaku menginap dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru donker sebagai alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika jenis Sabu.
“Lalu tim melakukan cek urine terhadap DD alias D dengan hasil Positif mengandung Metamphetamine dan melakukan Rapid test Covid 19 terhadap tersangka dengan hasil Non Reaktif, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, jelas AKP PJ Nababan.
Dimana terduga pengedar sabu-sabut DD alias D tersebut, saat ini sudah bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap Pelaku DD alias D akan disangkakan berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.**
Gebrakan Satreskrim Polres Inhu: IPTU Adlin Pimpin Pengungkapan Kasus PT SBP Dan Sindikat Curanmor 64 TKP
PELITARIAU, INDRAGIRI HULU – Satreskrim Polres Indragiri Hulu kembali menorehk.
Polsek Keritang Gerebek Pasar Kembang, Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Jajaran Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil me.
Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk Bandar Sabu 2,13 Gram di Keritang
PELITARIAU, Inhil – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berh.
Operasi Kilat Reskrim Ujungbatu, Jaringan Sabu Dibongkar DPO Kakap Diringkus
PELITARIAU, ROKAN HULU –21/05/2026,Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Uju.
Polsek Gaung Tangkap Kurir Sabu di Pelabuhan Lahang Baru, 3 Paket Narkotika Diamankan
PELITARIAU, Inhil – Unit Reskrim Polsek Gaung ber.
Polsek Pkl Kerinci Gerebek Sarang Narkoba di Batu Ampar, 4 Pemuda dan 3 Timbangan Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Respon cepat info masyarakat berbuah hasil. Unit R.









