Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Tim Opsnal Polres Kuansing Bekuk Terduga DD di Wisma Oshin Teluk Kuantan
PELITARIAU,Kuansing — Tim Operasional (Opsnal) Satuan Resnarkoba (Satres) Polres Kuansing membekuk seorang pelaku yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar Wisma Oshin Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Selasa (24/05/2022).
Dimana terduga pelaku tindak pidana narkotika yang diduga pengedar sabu-sabu berinisial DD alias D (34) ditangkap aparat kepolisian saat berada didalam salah satu kamar penginapan yang terkenal dengan nama Wisma Oshin yang berada di Jln Proklamasi Kelurahan Sungai Jering.
Dimana Wisma Oshin ini, dari laporan warga disinyalir selama ini juga menyediakan layanan luar biasa merupakan ladang prostitusi dan diragukan akan perizinannya tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH kepada awak media dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan itu berdasarkan adanya laporan warga kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat pada Selasa, 24 Mei 2022 bahwa di Wisma Oshin sering terjadi peredaran gelap Narkoba, setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal kemudian mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang berinisial DD Alias D yang merupakan warga Pemasangan Inhu, berusia 34 tahun, diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kuansing, Rabu (25/05/2022) di Teluk Kuantan.
Saat pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku dengan berat kotor 3,25 Gram, serta 5 (lima) plastik bening yang sudah kosong, yaitu di atas kasur springbad dalam kamar pelaku menginap dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru donker sebagai alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika jenis Sabu.
“Lalu tim melakukan cek urine terhadap DD alias D dengan hasil Positif mengandung Metamphetamine dan melakukan Rapid test Covid 19 terhadap tersangka dengan hasil Non Reaktif, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, jelas AKP PJ Nababan.
Dimana terduga pengedar sabu-sabut DD alias D tersebut, saat ini sudah bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap Pelaku DD alias D akan disangkakan berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.**
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.