Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Shabu di Pasar Benai Kuansing

PELITARIAU,Kuansing - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama inisial NI Alias N, di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 21.00 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Polres Kuantan Singingi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Kopung sering terjadi peredaran gelap Narkoba, setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal kemudian mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama NI Alias N, 26 thn, (warga Desa Pulau Kopung) di Warnet Miki di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi", ungkap kasat narkoba.
Saat pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik klip warna bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, dan disaku celana pelaku ditemukan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 4A adalah alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,"jelas kasat narkoba.
Barang bukti yang ikut diamankan "berupa 5 (lima) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,64 Gram, 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 4A, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha RX King tanpa nopol warna merah, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna Dongker dan uang tunai Rp.750.000," terang Kasat.
Terhadap Pelaku NI als N akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun max 12 tahun,".**
Rutan Siak Lakukan Rapat Percepatan Pemenuhan data Dukung B03 2025
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak S.
Rutan Siak Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan
PELITARIAU, Siak – Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggelar razia kamar bl.
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Miras dan Knalpot Tidak Standar Hasil KRYD
PELITARIAU, Pekanbaru – Polda Riau menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti .
Plt Kadisdik Riau Bersama Ketua Dharma Wanita, Salurkan Bantuan 200 Paket Sembako Untuk Anak Yatim dan THL
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Plt Kepala Dinas Pendi.
Jamin Utang Adiknya Rp25 Juta, Oknum Guru Dalangi Dugaan Penipuan di Tembilahan
PELITARIAU, TEMBILAHAN- Rasidah yang berprofesi sebagai guru di Pulau Pala.
Kecelakaan di Desa Rimpian, Palti P. Nababan Alami Cacat Permanen Minta Bantuan Hukum
PELITARIAU, Inhu - Seorang pengemudi mobil Colt Diesel dengan nomor polisi BM 93.