• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2379 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Tokoh
  • Pekanbaru

Tokoh

Firli Si Jenderal Polisi Tertib Administrasi dan Kontroversi Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2022

Ferry Anthony

Senin, 14 Februari 2022 11:23:10 WIB
Cetak
Firli Si Jenderal Polisi Tertib Administrasi dan Kontroversi Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2022
Firli Bahuri

PELITARIAU, PEKANBARU - DALAM bincang dengan teman yang pernah menjadi Kapolres di Polda Sumatera Selatan, sahabat itu bercerita, jabat Kapolda daerah berjuluk bumi Sriwijaya itu, Firli Bahuri adalah pimpinan yang tertib administrasi dan taat aturan.

Banyak aspek yang kerap ditekankan oleh Jenderal Polisi Purnawirawan Bintang Tiga itu, agar setiap kebijakan dan tindakan kepolisian harus dijalankan mengacu pada ketertiban adminitrasi dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 tahun 2022. Pasal 18 ayat 1 dalam aturan itu mengatur perihal ketentuan bergabung dengan lembaga anti rasuah itu.

Sontak lahirnya Perkom itu memantik kontroversi beragam, terutama dari pihak eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus pada tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK beberapa waktu lalu.

Anasir jahat pun dibangun bahwa Firli Bahuri sengaja menyelundupkan pasal itu guna menghempang kembalinya eks pegawai KPK dapat bergabung ke institusi itu.

Kembali pada cerita sahabat saya tadi, Firli Bahuri adalah sosok yang sangat taat pada aturan dan ketentuan hukum. Karenanya penegasan tertib administrasi kerap ditekankan Komjen Pol Purnawirawan itu saat jabat Kapolda Sumatera Selatan.

Sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif, tentu dalam melahirkan satu aturan, KPK terikat dengan regulasinya lainnya. Tentu sangat tidak mungkin KPK dan para komisioner lainnya membuat regulasi tanpa memperhatikan norma hukum lainnya.

Sejak disahkannya revisi UU KPK oleh DPR RI, regulasi itu mengikat tentang status pegawai KPK, yang kemudian diterjemahkan oleh kelembagaan KPK yang dipimpin Firli Bahuri bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada ketentuan tentang UU ASN.

Karenanya Firli Bahuri dan jajaran komisioner KPK lainnya,  langsung melakukan kordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera memproses peralihan status pegawai sesuai dengan UU KPK hasil revisi.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN bukanlah keinginan Firli Bahuri, tapi amanat UU yang harus dijalankan, dan KPK sendiri dan perangkat pegawainya adalah objek institusi negara yang harus taat pada hukum yang berlaku di tanah air.

Proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak terlepas dari kerja cepat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga secara administratif hal-hal yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan UU dapat berjalan dengan baik.

Setelah tuntasnya proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, tentu lembaga anti-rasuah itu penting untuk melahirkan aturan tentang tata cara dan proses rekrutmen pegawai KPK, sebagai petunjuk teknis bagi siapapun warga negara Indonesia yang ingin mengabdi di lembaga anti rasuah itu.

Perkom Nomor 1 tahun 2022 itu, dapat dikatakan sebagai jalan, bagi siapapun WNI, yang memiliki semangat dalam pemberantasan korupsi untuk bisa bergabung bersama KPK. Aturan itu memungkinkan putra-putri terbaik bangsa yang memiliki semangat anti-korupsi untuk dapat mengabdikan diri di KPK RI.

Sebagai salah satu institusi negara bidang penegakan hukum, tentu setiap aturan yang dilahirkan oleh KPK pastinya merujuk pada ketentuan yang berlaku. Termasuk salah satunya aspek yang menyangkut tentang status kepegawaian ASN yang bekerja dilingkup KPK. 

KPK memiliki kewenangan melahikan Peraturan Komisi (Perkom) yang mengatur tentang prosedur, tata cara dan hal-hal lain tentang rekrutmen pegawai KPK kedepannya. Dan dasar itulah yang kemudian melahirkan Perkom Nomor 1 tahun 2022.

Anasir jahat yang dibangun terhadap sosok Firli Bahuri dengan tuduhan bahwa Perkom itu lahir sebagai upaya menghalang-halangi eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK, merupakan hal yang tidak beralasan, dan bersifat menyerang kepemimpinan Firli Bahuri di KPK. Toh, dalam setiap kebijakan yang dilahirkan oleh komisioner KPK bersifat kolektif kolegial, karenanya mustahil Perkom 1 tahun 2022 yang dirumuskan KPK diputuskannya sendiri.

Lahirnya Perkom KPK tahun 2022, sebagai bentuk pertangungjawaban KPK untuk patuh dan taat pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dan jika menilik dokumen utuh Perkom Nomor 1 tahun 2022 itu, proses pengundangannya dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM serta tercatat dalam lembar negara. Jadi tentu telah melalui proses dan tahapan harmonisasi yang melibatkan semua unsur kelembagaan negara terkait, seperti Kemenpan RB, Kemenkumham, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kita semua percaya, bahwa KPK hari ini telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan revisi UU KPK sama sekali tidak membuat lembaga anti-rasuah itu mandul, dan bahkan lebih bertaji dan bernyali karena telah memiliki landasan hukum yang kuat, baik bagi kelembagaan KPK sendiri, ataupun bagi personil-personil yang saat ini telah menjadi ASN di KPK.

Kita juga sama-sama dapat melihat, kinerja KPK sama sekali tidak terganggu usai proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, dan bahkan semakin bertaji dengan sejumlah kegiatan penindakan kasus-kasus korupsi di tanah air. **rls

Oleh : Hendro Saky
Penulis : Ketua JMSI Aceh



Sumber : JMSI ACEH /  Editor : Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Tokoh

Fatimah Azzahra Curiga pada Negara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:01:12 WIB

PELITARIAU.com - Pernah mendengar orasi Fatimah Azz.

Tokoh

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

Sabtu, 02 Mei 2026 - 19:13:48 WIB

PELITARIAU.com - KITA hidup di era ketika kecepatan mengalahkan kedalaman, dan s.

Tokoh

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Kamis, 02 Oktober 2025 - 14:23:45 WIB

PELITARIAU.com - Kebakaran yang melanda SMA Negeri .

Tokoh

Risnandar Mahiwa Pj Walikota, Terbukti Korupsi dan Dilupakan Masyarakat

Ahad, 28 September 2025 - 23:18:20 WIB

PELITARIAU.Com - Sudah jatuh ditunggu kaca. Itu slogan anak-anak muda sekarang. .

Tokoh

Harlah KNPI, Iyai Mirza Berikan Kesempatan Pemuda Lampung Berpartisipasi Bangun Ekonomi Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:08:57 WIB

PELTARIAU, Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak pemuda di .

Tokoh

Konsistensi ASEAN dalam Mendukung Palestina

Rabu, 09 Juli 2025 - 13:36:37 WIB

PENDERITAAN bangsa Palestina masih menjadi salah satu persoalan paling krusial d.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 4 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 5 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 6 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 7 Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved