Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kasus Pembunuhan
Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswi di Siak Riau
PELITARIAU, PEKANBARU - Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan yang sempat menghebohkan warga di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak Riau.
Pelaku pembunuhan itu berinisial SAS, 16 tahun, status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan hanya hitungan jam, setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia terkubur setengah badan, di area kebun sawit, pada Minggu (6/2/2022) siang kemarin.
“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” sebut Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat ekspos di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).
AKBP Gunar Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka SAS berawal saat korban hendak meminjam uang kepada tersangka.
“Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan,” terangnya.
Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.
“Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban,” terang Kapolres.
Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.
“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Kapolres.
Atas perbuatan itu, pelaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana.
“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” kata AKBP Gunar Rahardianto.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat ditemukan pemanen sawit dalam keadaan terkubur dan ditutupi pelepah sawit, dengan posisi telentang dan mulut terikat.
Melihat hal tersebut, saksi langsung melapor ke warga setempat dan kemudian diteruskan ke aparat kepolisian.
Polisi yang datang ke lokasi langsung membawa jenazah Vebby ke RSUD Siak. Selanjut jenazah kemudian dikirim ke RS Bhayangkara Pekanbaru pada pukul 18.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan ciri- ciri pakaian yang dikenakan korban, cocok dengan ciri -ciri seorang perempuan yang dilaporkan hilang pada Kamis (3/2/2022) pukul 20.00 WIB ke Polres Siak.
Perempuan yang dilaporkan hilang tersebut bernama Vebby umur 16 tahun. Vebby yang dikenal sebagai gadis periang yang berwajah cantik itu masih kelas II SMA di Siak.
Sempat pamit beli paket data
Sebelum dinyatakan hilang, Vebby sempat pamit kepada keluarganya untuk membeli paket data pada Rabu (2/2/2022) sore. Ketika itu Ia mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju ke arah Benteng Hilir.
Hingga malam hari Vebby tidak kunjung pulang. Kemudian pihak keluarga mulai menyebarkan informasi hilangnya vebby melalui jejaring sosial.
Kabar hilangnya gadis cantik ini akhirnya beredar luas di sejumlah media sosial dan mendapatkan perhatian dari warganet. Di beberapa akun Facebook, postingan bahkan dibagikan hingga ratusan kali.
Tidak hanya itu, pihak keluarga juga sudah berupaya mencari Vabby ke sejumlah tempat yang biasa dikunjunginya, sampai melapor ke pihak kepolisian guna memperluas wilayah pencarian. **Prc7
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Polres Indragiri Hilir menggelar Upacara Laporan.
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
PELITARIAU,Meranti - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti.
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
PELITARIAU,Meranti - Kabupaten Kepulauan Meranti yang berstatus sebagai sa.
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.









