Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswi di Siak Riau

Senin, 07 Februari 2022

Tersangka inisial SAS, saat diamankan di Mapolres Siak Riau.

PELITARIAU, PEKANBARU - Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan yang sempat menghebohkan warga di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak Riau.

Pelaku pembunuhan itu  berinisial SAS, 16 tahun, status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan hanya hitungan jam, setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia terkubur setengah badan, di  area kebun sawit, pada Minggu (6/2/2022) siang kemarin.

“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” sebut  Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat ekspos di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).

AKBP Gunar Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka SAS berawal saat korban hendak meminjam uang kepada tersangka.

“Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan,” terangnya.

Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.

“Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban,” terang Kapolres.

Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.

“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Kapolres.

Atas perbuatan itu, pelaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Dan Atau Pasal  340 KUHPidana.

“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” kata AKBP Gunar Rahardianto.

Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat ditemukan pemanen sawit dalam keadaan terkubur dan ditutupi pelepah sawit, dengan posisi telentang dan mulut terikat.

Melihat hal tersebut, saksi langsung melapor ke warga setempat dan kemudian diteruskan ke aparat kepolisian.

Polisi yang datang ke lokasi langsung membawa jenazah Vebby ke RSUD Siak. Selanjut  jenazah kemudian dikirim ke RS Bhayangkara Pekanbaru pada pukul 18.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan ciri- ciri pakaian yang dikenakan korban, cocok dengan ciri -ciri seorang perempuan yang dilaporkan hilang pada Kamis (3/2/2022) pukul 20.00 WIB ke Polres Siak.

Perempuan yang dilaporkan hilang tersebut bernama Vebby umur 16 tahun. Vebby yang dikenal sebagai gadis periang yang berwajah cantik itu masih kelas II SMA di Siak.


Sempat pamit beli paket data

Sebelum dinyatakan hilang, Vebby sempat pamit kepada keluarganya untuk membeli paket data pada Rabu (2/2/2022) sore. Ketika itu Ia mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju ke arah Benteng Hilir.

Hingga malam hari Vebby tidak kunjung pulang. Kemudian pihak keluarga mulai menyebarkan informasi hilangnya vebby melalui jejaring sosial.

Kabar hilangnya gadis  cantik ini akhirnya beredar luas di sejumlah media sosial dan mendapatkan perhatian dari warganet.  Di beberapa akun Facebook, postingan bahkan dibagikan hingga ratusan kali.

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga sudah berupaya mencari Vabby ke sejumlah tempat yang biasa dikunjunginya, sampai melapor ke pihak kepolisian guna memperluas wilayah pencarian. **Prc7