Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Biro PLN Meranti Pasang Meteran Tidak Terdaftar
PELITARIAU, Selatpanjang - Rio Platini (29) Warga Jalan Banglas gang Antara, desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya Rio diduga melakukan tindak pidana penipuan pemasangan meteran listrik PLN dan sehingga korban diduga mengalami kerugian Rp 2 Juta.
Rio Platini dilaporkan ke polisi oleh Maria (27) Warga Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti pada pada Sabtu (14/2) sekira pukul 17.00 Wib dengan LP/ 19/II/ Riau/ KSPK KEP MERANTI.
Kejadian berawal, saat Maria mendatangi rumah Rio yangg mengaku sebagai biro PLN yang berada di Jalan Banglas, Gang Antara Desa Banglas, meminta untuk mengurus dan memasang meteran listrik di rumahnya. Selanjutnya Rio menetapkan biaya listrik sebesar 2 juta, lalu Maria pun membayar biaya tersebut secara tunai di rumahnya itu.
Selanjutnya pada Rabu (14/2) sekira pukul 00.00 Wib Rio memasang meteran listrik dirumah Maria. Namun tidak ada memberikan bukti tanda pengurusan meteran dari pihak PLN Selatpang, Kepulauan Meranti.
Maka setelah satu bulan Maria menggunakan jasa listrik PLN, akhirnya diketahui dari pihak PLN bahwa meteran yg digunakan tadak berfungsi, serta belum terdaftar dikantor PLN. Atas kejadian tersebut Maria pun membuat laporan ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kapolres Kepulauan Meranti, ALBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melaui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol, didampingi KBO Ipda Darmanto, Jum'at (27/2) siang membenarkan adanya laporan itu.
"Atas kejadian perkara penipuan ini pihak pelapor mengalami kerugian 2 juta rupiah," sebut Kasat.
Dijelaskan Antoni, Penipuan dalam rumusan pasal 378 KUH pidana ancaman hukuman 4 tahun penjara kasus penipuan.
Penulis: Doni Ruby Sapurra
Editor : rio
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









