Biro PLN Meranti Pasang Meteran Tidak Terdaftar

Jumat, 27 Februari 2015

PELITARIAU, Selatpanjang - Rio Platini (29) Warga Jalan Banglas gang Antara, desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya Rio  diduga melakukan tindak pidana penipuan pemasangan meteran listrik PLN dan sehingga korban diduga mengalami kerugian Rp 2 Juta.

Rio Platini dilaporkan ke polisi oleh Maria (27) Warga Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti pada  pada Sabtu (14/2) sekira pukul 17.00 Wib dengan LP/ 19/II/ Riau/ KSPK KEP MERANTI.

Kejadian berawal, saat Maria mendatangi rumah Rio yangg mengaku sebagai biro PLN yang berada di Jalan Banglas, Gang Antara Desa Banglas, meminta untuk mengurus dan memasang meteran listrik di rumahnya.  Selanjutnya Rio menetapkan biaya listrik sebesar 2 juta, lalu Maria pun membayar biaya tersebut secara tunai di rumahnya itu.

Selanjutnya pada Rabu (14/2) sekira pukul 00.00 Wib Rio memasang meteran listrik dirumah Maria. Namun tidak ada memberikan bukti tanda pengurusan meteran dari pihak PLN Selatpang, Kepulauan Meranti.

Maka setelah satu bulan Maria menggunakan jasa listrik PLN, akhirnya diketahui dari pihak PLN bahwa meteran yg digunakan tadak berfungsi, serta belum terdaftar dikantor PLN. Atas kejadian tersebut Maria pun membuat laporan ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Kapolres Kepulauan Meranti, ALBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melaui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol, didampingi KBO Ipda Darmanto, Jum'at (27/2) siang  membenarkan adanya laporan itu.

"Atas kejadian perkara penipuan ini pihak pelapor mengalami kerugian 2 juta rupiah," sebut Kasat.

Dijelaskan Antoni, Penipuan dalam rumusan pasal 378 KUH pidana ancaman hukuman 4 tahun penjara kasus penipuan.


Penulis: Doni Ruby Sapurra

Editor       : rio