Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Biro PLN Meranti Pasang Meteran Tidak Terdaftar
PELITARIAU, Selatpanjang - Rio Platini (29) Warga Jalan Banglas gang Antara, desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya Rio diduga melakukan tindak pidana penipuan pemasangan meteran listrik PLN dan sehingga korban diduga mengalami kerugian Rp 2 Juta.
Rio Platini dilaporkan ke polisi oleh Maria (27) Warga Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti pada pada Sabtu (14/2) sekira pukul 17.00 Wib dengan LP/ 19/II/ Riau/ KSPK KEP MERANTI.
Kejadian berawal, saat Maria mendatangi rumah Rio yangg mengaku sebagai biro PLN yang berada di Jalan Banglas, Gang Antara Desa Banglas, meminta untuk mengurus dan memasang meteran listrik di rumahnya. Selanjutnya Rio menetapkan biaya listrik sebesar 2 juta, lalu Maria pun membayar biaya tersebut secara tunai di rumahnya itu.
Selanjutnya pada Rabu (14/2) sekira pukul 00.00 Wib Rio memasang meteran listrik dirumah Maria. Namun tidak ada memberikan bukti tanda pengurusan meteran dari pihak PLN Selatpang, Kepulauan Meranti.
Maka setelah satu bulan Maria menggunakan jasa listrik PLN, akhirnya diketahui dari pihak PLN bahwa meteran yg digunakan tadak berfungsi, serta belum terdaftar dikantor PLN. Atas kejadian tersebut Maria pun membuat laporan ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kapolres Kepulauan Meranti, ALBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melaui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol, didampingi KBO Ipda Darmanto, Jum'at (27/2) siang membenarkan adanya laporan itu.
"Atas kejadian perkara penipuan ini pihak pelapor mengalami kerugian 2 juta rupiah," sebut Kasat.
Dijelaskan Antoni, Penipuan dalam rumusan pasal 378 KUH pidana ancaman hukuman 4 tahun penjara kasus penipuan.
Penulis: Doni Ruby Sapurra
Editor : rio
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .









