Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dugaan Pengancaman dan Fitnah
Pengacara Pada Kantor Penasehat Ahli Gubri Laporkan Larshen Yunus dan RiauAndalasCom ke Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Menindak lanjuti terbitnya pemberitaan yang menyudutkan serta me menyebarkan fitnah terhadap penasehat ahli Gubernur Riau, Kamis (23/12/2021), sekitar pukul 16.30 WIB, Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau melaporkan Ketua GAMARI Riau Larshen Yunus dan media online RiauAndalas.com ke Polda Riau.
Menurut Pengacara Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH CPL, laporan tentang Larshen Yunus merupakan tindak pidana pasal 27 ayat 3 dan pasal 29 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik dan pasal 29 terkait dengan pengancaman atau menakut-nakuti . Dalam pemberitaan ini sangat jelas dan terang mengarah kepada klien kami. Juga jelas terang-terangan mengancam klien kami," ujar Suherwin SH didampingi Sandi Baiwa saat memberikan keterangan pers di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru.
Ditambahkan Sandi Baiwa, pemberitaan ini juga tidak megacu kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Seperti pemberitaan di media online RiauAndalas.com, menggunakan nara sumber atas nama Larshen Yunus yang mengaku Ketua Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI). Larshen dalam tata bahasanya memfitnah dan menghina pribadi klien kami dan berulang kali menyebut bentuk fisik klien kami. Berita ini juga mengancam akan menelanjangi foto klien kami di depan publik. Kata-kata ini sangatlah tidak pantas untuk disebutkan nara sumber dalam sebuah berita di media sosial RiauAndalas.com," ujar Sandi Baiwa.
Sandi Baiwa, mengatakan tugas klien mereka sebagai Penasehat Ahli Gubernur Riau memiliki tugas-tugas sebagai berikut; memberikan saran dan pertimbangan di Bidang Informasi dan Komunikasi kepada Gubernur.
"Klien kami memang bertugas mengikuti rapat rapat dan kunjungan kerja apabila diperlukan, melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pak Gubernur sesuai bidang tugasnya," tambahnya lagi.
Setelah dilaporkan ke Polda Riau, dikatakan Suherwin SH didampingi Sandi Baiwa SH, mereka masih menunggu pemanggilan saksi pelapor. "Ya, sama-sama kita tunggu saja, semuanya. Namun, kembali saya tekankan apa yang dilakukan saudara Larshen Yunus dan yang diterbitkkan media online RiauAndalas.com telah melanggar Undang-undang ITE," ujarnya.
Penasehat hukum juga meminta agar Larshen Yunus dan media RiauAndalasCom, mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku. "Kami minta pelaku dihukum sesuai perbuatan sebagai bentuk efek jera. **prc
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









