Pilihan
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Konplik Tapal Batas Desa Belum Juga Tuntas
PELITARIAU, Pelalawan - konfliknya antara dua desa antara desa sungai ara kecamatan pelalawan dan desa merbau kecamatan bunut hingga kini tak kunjung ada penyelesaian, dan sampai kini suasana antara dua desa semakin memanas.
Bersitegangnya antara dua desa tersebut trerjadi karena berpedoman kepada peta tahun 2002 yang debuat oleh pemerintah daerah, namun pada kenyataannya peta tersebut tidak benar seperti kenyataannya.
Kemudian , permasalahan penetapan batas Kecamatan Pelalawan dengan Kecamatan Bunut pada peta yang dibuat dan dikeluarkan tahun 2002 kini mulai menimbulkan persoalan perdebatan bagi warga perbatasan.
Hal tersebut sudah lama dirasakan oleh masyarakat , yang dimana masyarakat atau warga dua desa tersebut sudah ribut mengenai batas lahan yang dimiliki, permasalalahan itu muncul dikarenakan berpedoman pada peta tahun 2002, dimana selama ini tapal batas dan letak kordinat pada peta 2002 yang dibuat tidak benar seperti letak kenyataannya.
Rahmad (35) Salah seorang tokoh masyarakat desa sungai ara kepada pelitariau.com sabtu (21/02) menyampaikan bahwa peta kesepakatan batas kecamatan pelalawan dengan kecamatan bunut sangatlah meresahkan masyarakat, karena petaproyek penetapan batas Kecamatan Pelalawan dengan Kecamatan Bunut tidak bisa dijadikan pedoman, dan peta ini bagaikan ‘’Peta Buta’’.
"Dan dilihat dari gambar peta yang dibuat pada peta tahun 2002, dipeta tersebut diduga peta rekayasa yang dimana sangat jelas sekali letak desa dan titik kordinatnya tidak jelas, kami sebagai masyarakat berharap kepada pemerintah untuk bisa memberikan kepastian tentang tepal batas yang sebenarnya, dan jagan hanya diam saja melihat keresahan masyarakat,"jelasnya.
Rahman menambahkan, karena tapal batas tersebut merupakan pedoman dan supaya kedepannya bagi pemerintah desa dapat untuk menentukan atau menetapkan dalam pembuatan surat desa.***
Penulis: Andre Winata
Editor: Alfi
Sat Lantas Polres Inhu Perkuat Pelayanan Prima dan Siap Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
PELITARIAU, INDRAGIRI HULU – Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hulu memperku.
Salam Perpisahan di Lapangan Apel: Dirlantas Polda Riau Iringi Langkah Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus
PELITARIAU, Pekanbaru – Suasana haru dan penuh penghormatan mewarnai pelaksana.
Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung Untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
PELITARIAU,Meranti - Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan dan Swasemb.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus Pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
PELITARIAU, PEKANBARU – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Ope.
MAN 1 Indragiri Hilir: Meniti Prestasi, Membangun Masa Depan Gemilang
PELITARIAU, INDRAGIRI HILIR – Semangat juara terus terpancar dari koridor MAN .
Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
PELITARIAU,Pekanbaru - Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Kepulaua.









