Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Birahi Kakek Memuncak
Cabuli Anak Umur 9 Tahun, Kakek Bau Tanah ini diringkus Polisi
PELITARIAU, KAMPAR - Seorang Kakek yang sudah bau tanah berinisial MA alias KK (69), Warga Desa Rantau Kasih diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir di ladangnya pada Kamis pagi (07/10/2021).
Kakek bejad ini diamankan aparat kepolisian atas laporan EP selaku ibu kandung korban, karena MA telah mencabuli anak perempuannya yang baru berusia 9 tahun.
Dari informasi yang berhasil dihimpun PELITARIAU, Awalnya ibu korban melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres Kampar, Namun karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, maka perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan Peristiwa pencabulan itu.
"Ya, tersangka telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Asdisyah Mursid.
Disampaikan Kapolsek, Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian diketahui bahwa tersangka MA alias KK ini telah berulang kali mencabuli korban, akibat perbuatannya itu korban menjadi trauma bila melihat pelaku.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada Kamis pagi (07/10/2021) sekira pukul 08.00 wib, Tim berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, saat pelaku berada diladang miliknya yang berlokasi di KM 72 Desa Rantau Kasih. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
"Pelaku dipersalahkan melanggar pasal 81 ayat (1) junto pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan pasal 64 KUH Pidana tentang perbuatan berlanjut," ujar AKP Asdisyah Mursid. **Prc7
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









