Cabuli Anak Umur 9 Tahun, Kakek Bau Tanah ini diringkus Polisi

Kamis, 07 Oktober 2021

Tersangka ( Foto Humas Polsek Kampar Kiri Hilir).

PELITARIAU, KAMPAR - Seorang Kakek yang sudah bau tanah berinisial MA alias KK (69), Warga Desa Rantau Kasih diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir di ladangnya pada Kamis pagi (07/10/2021). 

Kakek bejad ini diamankan aparat kepolisian atas laporan EP selaku ibu kandung korban, karena MA telah mencabuli anak perempuannya yang baru berusia 9 tahun.

Dari informasi yang berhasil dihimpun PELITARIAU, Awalnya ibu korban melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres Kampar, Namun karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, maka perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan Peristiwa pencabulan itu.

"Ya, tersangka telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Asdisyah Mursid.

Disampaikan Kapolsek, Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian diketahui bahwa tersangka MA alias KK ini telah berulang kali mencabuli korban, akibat perbuatannya itu korban menjadi trauma bila melihat pelaku.

Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, Kapolsek  memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada Kamis pagi (07/10/2021) sekira pukul 08.00 wib, Tim berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, saat pelaku berada diladang miliknya yang berlokasi di KM 72 Desa Rantau Kasih. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

"Pelaku dipersalahkan melanggar  pasal 81 ayat (1) junto pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan pasal 64 KUH Pidana tentang perbuatan berlanjut," ujar AKP Asdisyah Mursid. **Prc7