Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Birahi Kakek Memuncak
Cabuli Anak Umur 9 Tahun, Kakek Bau Tanah ini diringkus Polisi
PELITARIAU, KAMPAR - Seorang Kakek yang sudah bau tanah berinisial MA alias KK (69), Warga Desa Rantau Kasih diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir di ladangnya pada Kamis pagi (07/10/2021).
Kakek bejad ini diamankan aparat kepolisian atas laporan EP selaku ibu kandung korban, karena MA telah mencabuli anak perempuannya yang baru berusia 9 tahun.
Dari informasi yang berhasil dihimpun PELITARIAU, Awalnya ibu korban melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres Kampar, Namun karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, maka perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan Peristiwa pencabulan itu.
"Ya, tersangka telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Asdisyah Mursid.
Disampaikan Kapolsek, Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian diketahui bahwa tersangka MA alias KK ini telah berulang kali mencabuli korban, akibat perbuatannya itu korban menjadi trauma bila melihat pelaku.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada Kamis pagi (07/10/2021) sekira pukul 08.00 wib, Tim berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, saat pelaku berada diladang miliknya yang berlokasi di KM 72 Desa Rantau Kasih. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
"Pelaku dipersalahkan melanggar pasal 81 ayat (1) junto pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan pasal 64 KUH Pidana tentang perbuatan berlanjut," ujar AKP Asdisyah Mursid. **Prc7
Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
PELITARIAU, Pekanbaru - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Po.
Aksi Heroik Personil Polwan Polresta Briptu Nora Dalam Pengamanan APEKSI dan BBI/BBWI
PELITARIAU , Pekanbaru - Briptu Nora salah seorang Personil Polwan Polresta Peka.
Spektakuler! Menteri Perhubungan Puji Gebyar BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Gebyar Bangga Buatan Indonesia, Bangga Berwisata di.
Satgas Pra TMMD Gunakan Mobil Dinas TNI Lansir Material
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan TNI dan warga.
Plt Bupati Asmar Hadiri Lancang Kuning Carnival 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
PELITARIAU , Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meraih penghargaan T.