Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Driver Ojek Online di Pekanbaru Ditangkap karena Nyambi Jual Sabu
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil menangkap pelaku E alias Iwan karena telah menjual narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jalan Melur, Pekanbaru.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung menuju ke rumah pelaku yang berada di Jalan Melur, Gg Sarinah, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
"Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E alias Iwan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu yang sebelumnya disimpan oleh pelaku di pohon pisang sebelah rumahnya," ucap Agung, Jumat (23/7/2021).
Petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan 2 paket sedang narkotika jenis sabu serta 68 plastik bening kosong dan 1 timbangan digital. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Payung Sekaki guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku ini hanya menjual sabu dari rumahnya saja. Jadi dia tidak menjual ke luar, hanya saja pembeli yang datang langsung ke rumahnya untuk membeli barang haram tersebut. Pelaku menjual sabu ini dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp100 Ribu, Rp200 Ribu sesuai banyak sabunya," tukasnya.
Polisi sudah memburu pelaku selama 1 bulan. Pekerjaan nya sebagai driver ojek online di Kota Pekanbaru.
"Sembari melakukan ojek online, pelaku ini juga menjual sabu di rumahnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









