Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing Mengamankan Satu Orang Pelaku Narkoba Jenis Shabu
PELITARIAU,Kuansing- Unit Ops Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan Penangkapan terhadap satu orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu An: AD Als A, 32 thn, laki, wiraswasta di, Desa Koto Baru,Kec.Singingi Hilir(21/07/2021) malam.
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.64 gram,1 (satu) kotak rokok merk sampoerna,Uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp android merk Vivo Y12 warna biru,1 dompet warna hitam serta Narkotika Jenis Shabu berat kotor 1,64 gram
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto S.Ik,MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui, Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH, MH mengatakan, awalnya anggota Opsnal Sat Reskrim Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di,Desa Koto Baru, Kec.Singingi Hilir Kab.Kuansing.
Selanjutnya,Kasat Narkoba memerintahkan,Kanit Opsnal Bripka M.Ravi Tandra,SH untuk dilakukan pengungkapan,
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan disebuah rumah di, Desa Koto Baru dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki An.AD als A kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh perangkat desa, dan ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan,butiran kristal yang di duga Narkotika jenis Shabu dilemari dalam kamar rumah pelaku.
" Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, kemudian pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutup Pereddy.**
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









