Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing Mengamankan Satu Orang Pelaku Narkoba Jenis Shabu

Kamis, 22 Juli 2021

PELITARIAU,Kuansing- Unit Ops Sat  Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan Penangkapan terhadap satu orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu An: AD  Als A, 32 thn, laki, wiraswasta di, Desa Koto Baru,Kec.Singingi Hilir(21/07/2021) malam.

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.64 gram,1 (satu) kotak rokok merk sampoerna,Uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp android merk Vivo Y12 warna biru,1 dompet warna hitam serta Narkotika Jenis Shabu berat kotor 1,64 gram

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto S.Ik,MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui, Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH, MH mengatakan,  awalnya anggota Opsnal Sat Reskrim Narkoba mendapat informasi dari masyarakat  bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di,Desa Koto Baru, Kec.Singingi Hilir Kab.Kuansing.

Selanjutnya,Kasat Narkoba memerintahkan,Kanit Opsnal Bripka M.Ravi Tandra,SH untuk dilakukan pengungkapan,
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan disebuah rumah di, Desa Koto Baru dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki An.AD als A kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh perangkat desa, dan ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan,butiran kristal yang di duga Narkotika jenis Shabu dilemari dalam kamar rumah pelaku.

" Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, kemudian pasal  yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutup Pereddy.**