• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2382 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2750 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5304 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2431 Kali

  • Home
  • Sindikat

Polisi Bebaskan Satu Tersangka 108 Kg Sabu, Ini Alasannya

Bambang S

Jumat, 16 Juli 2021 19:27:25 WIB
Cetak
Polisi Bebaskan Satu Tersangka 108 Kg Sabu, Ini Alasannya
Ilustrasi

PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membebaskan BY (23), tersangka peredaran narkotika jenis sabu. BY diamankan bersama kakaknya, BO (25), atas kepemilikan 108 Kg sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, mengatakan BY dilepas karena tidak mengetahui tentang narkoba yang dibawa BO. Ketika ditangkap, BY berada di dalam mobil yang dikendarai BO.

“BY kita lepas karena dia tidak mengetahui sama sekali narkoba yang dibawa abangnya BO. Dari penyidikan, BY tidak terbukti bersalah,” ujar Victor, Jumat (16/7/2021).

Menurut Victor, berdasarkan penyidikan, yang berperan kuat dalam peredaran narkoba adalah BO. Sementara BY menyatakan hanya diajak oleh BO dan tidak mengetahui kalau ada narkoba.

BO dan BY ditangkap di Jalan Paus Kecamatan Rumbai Pesisir pada Senin (5/7/2021). Ketika ditangkap, BY berada satu mobil dengan BO.

Victor menyebut, pihaknya turut mengamankan BY. "Setelah mengembangkan, BY terbukti tidak bersalah dan hasil tes urine negatif mengonsumsi narkoba," tutur Victor.

Pengungkapan bermula saat aparat mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Riau dalam jumlah besar. Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui barang haram itu dibawa oleh pria berinisial BO menggunakan mobil Toyota Agya BM 1144 TY warna hitam. Tim membuntuti pelaku.

Mobil yang dikendarai BO, berhenti di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Saat hendak bertransaksi, tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penyergapan.

Ketika itu, BY ada di samping BO. BY disebut sebagai orang yang bertugas mengangkut karung yang berisi sabu. Sebanyak 38 Kg sabu diamankan.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, didapati lagi sabu seberat 22 kg di Jalan Labersa, Kota Pekanbaru.

Kemudian dilakukan pengembangan, didapatkan 48 kg di Bukit Batu. Ada dua karung berisi sabu ditemukan petugas di dalam kebun sawit.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, ada dua narapidana yang terindikasi mengendalikan pengiriman sabu seratusan kilogram tersebut.

"Dua narapidana berinisial RO dan RI. Satu di Lapas Bangkinang (Kampar), satu di Lapas Gobah (Pekanbaru)," ucap Irjen Agung saat memimpin ekspos pengungkapan kasus, Rabu (7/7/2021).

Ternyata, bukan kali pertama bagi BO mengedarkan sabu. Dua bulan lalu, keduanya juga membawa 4 Kg sabu ke Pekanbaru dan berhasil diedarkan.

Dari bisnis itu, BO dan BY mendapat upah Rp10 juta. Uang tersebut diterima secara bertahap. Pertama diterima Rp8 juta, setelah itu Rp2 juta.

Diarahkan oleh narapidana, BO kembali mendapat tugas membawa sabu. Tentu dalam jumlah yang lebih besar dan upah fantastis. Namun belum menerima upah, tersangka ditangkap polisi.

Tersangka dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram. Namun uang belum diterima karena tersangka sudah ditangkap.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun penjara. **prc4



Sumber : Cakaplah /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 2 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 3 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 4 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 5 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 6 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 7 Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved