• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2383 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5306 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat

Bea Cukai Serahkan Tersangka dan BB 3,2 Juta Rokok Pita Cukai Palsu

Bambang S

Senin, 28 Juni 2021 18:38:29 WIB
Cetak
Bea Cukai Serahkan Tersangka dan BB 3,2 Juta Rokok Pita Cukai Palsu
Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus pengiriman rokok berpita cukai palsu ke Kejati Sulawesi Utara.

PELITARIAU, Sulawesi Utara - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB), terkait kasus pengiriman rokok berpita cukai palsu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengatakan, penindakan dilakukan dengan penangkapan satu petikemas berisi 3.232.000 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu asal Surabaya, di Terminal Petikemas Bitung pada Sabtu, 20 Februari 2021. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.470.560.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3.232.000 rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu,” ungkap Cerah dalam keterangan resminya, Senin (28/6/2021).

Kejadian tersebut bermula dari tersangka FGKR, 31, dan JGSS, 43, melakukan pemesanan rokok atau Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) kepada RH pada 15 Januari 2021.

Kemudian, barang dimuat dalam peti kemas dan dikirim dari Surabaya menuju Pelabuhan Bitung menggunakan Kapal KM Spil Caya.

Pemesanan dan pengiriman barang tersebut semata-mata untuk kemudian dijual kembali pada warung-warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan guna mendapatkan keuntungan yang besar. Selanjutnya pada 16 Februari 2021 Kapal KM Spil Caya tiba di Pelabuhan Peti Kemas Bitung kemudian melakukan pembongkaran muatan  dan penimbunan di terminal Peti Kemas.

Rencananya barang tersebut akan diantar ke dekat toko milik tersangka di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Namun rencana tersebut digagalkan petugas Bea dan Cukai. Setelah mendapat informasi dan mengetahui akan adanya pengiriman rokok yang dilekati pita cukai palsu, maka pada 20 Februari 2021 petugas Bea dan Cukai bergerak menuju Pelabuhan Terminal Peti Kemas Bitung untuk melakukan penindakan.

Setelah Peti Kemas dibuka dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah 3.232.000 rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu.

“Penindakan dilakukan karena rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu sehingga melanggar pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Cerah.

Lebih lanjut, Cerah menyatakan bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 31 Mei 2021.

Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal. Pada 14 Juni 2021 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas lengkap (P-21).

Penyidik menetapkan FGKR, 31, dan JGSS, 43, sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga saat ini status atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21), tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. **prc4



Sumber : Padek.co /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 2 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 3 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 4 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 5 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 6 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 7 Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved