Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Marah Ponsel Diperiksa, Pria Ini Pukul Istri Lalu Kabur ke Pekanbaru
PELITARIAU, Siak - Seorang pria di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar diamankan pihak Kepolisian, setelah dilaporkan oleh istrinya. Diketahui sang istri menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) gara-gara tidak terima telepon selulernya diperiksa.
Tersangka kasus KDRT yang diamankan pihak Polsek Siak Hulu ini adalah RA (25). Pelaku ditangkap pada Jumat siang (18/6/2021) di wilayah Sidomulyo, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, peristiwa ini bermula pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban berinisial SA bersama suaminya AR pergi ke rumah temannya di Jalan Kaharudin Nasution, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
"Sesampai di rumah temannya, korban mengambil HP milik pelaku, lalu memeriksanya dan menemukan HP suaminya itu ada menghubungi wanita lain. Pelaku kemudian merampas kembali HP miliknya, namun korban tidak mau menyerahkan hingga pelaku marah dan memukul korban," ujar Rusyandi, Ahad (20/6/2021).
Atas perlakuan suaminya itu, korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah dilaporkan oleh istrinya kepada pihak kepolisian, pelaku AR tidak lagi pulang ke rumah mereka di Desa Kubang Jaya Siak Hulu dan juga tidak pernah menemui istrinya lagi.
Kemudian pada Jumat siang Jumat (18/6/2021), Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Sidomulyo, Kota Pekanbaru.
"Tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku AR lalu membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkalkan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









