Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Maling dan Penadah Barang Curian Dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis, 17 Juni 2021 Tim Opsnal Polsek Bukit Raya kota Pekanbaru berhasil meringkus 2 orang pelaku yang melakukan tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan 1 pelaku yang melakukan tindak pidana pertolongan jahat (tadah).
Pelaku yang melakukan tindak pidana Curat diketahui berinisial AR (28) beralamat di Jl. Karya 1, Kel. Air dingin, Kec. Bukit Raya dan BEP (23) yang merupakan warga Jl. Duta Mas Perum. Peputra Raya, Kel. Tanah Merah, Kec. Siak Hulu. Sementara yang menjadi tukang tadah barang curian berinisial AA (26) yang beralamat di Jl. Sembilang, komplek sri palau, Kel. Tangkerang tengah, Kec. Marpoyan Damai.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H.,M.H membenarkan adanya penangkapan 2 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah).
"Benar, pelaku sudah kita amankan untuk di proses lebih lanjut" Ujar Kapolsek Bukit Raya.
Dijelaskan oleh Kapolsek Bukit Raya, berdasarkan adanya laporan atas nama Chintya Sagita, ia melaporkan bahwa barang-barang dirumahnya telah diambil oleh orang tidak dikenal. Ia mengaku kejadiannya terjadi pada Rabu pagi, 16/06/2021 sekira pukul 07.00 WIB, ketika bangun tidur melihat jendela sudah terbuka dan Laptop, HP serta barang-barang lainnya sudah menghilang.
Atas laporan itu, Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi identitas para pelaku, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang berinisial AR dan BEP, lalu dilakukan Introgasi dan mengakui atas perbuatannya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap 2 tersangka itu, mereka mengaku telah menjual barang curian itu kepada AA. Kemudian dengan waktu yang tidak lama, Tim Opsnal berhasil mengamankan AA yang merupakan tukang Tadah barang curian.
Lalu barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya diantaranya 1 unit Laptop merek Thosiba, 1 unit Note Book merek Thosiba, 1 unit HP Iphone 6, 1 unit HP Iphone 5, 1 unit HP samsung lipat, 1 unit jam tangan Alexander Cristine, 1 unit jam tangan ripcul, 2 unit jam tangan Daniel Weling Ton.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk ditindak lanjuti.
Sehingga atas perbuatan kejahatannya itu, pelaku dikenakan pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana.**Prc6
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.
Terlibat Kasus Narkoba, Empat Warga Peranap Ditangkap Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau m.