Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dua Orang Yang Diduga Maling Berhasil Diringkus Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa, 15 Juni 2021 Polsek Bukit Raya kota Pekanbaru berhasil meringkus dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di jalan Terubuk, No. 69 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai yang merupakan Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya kota Pekanbaru.
Pelaku diketahui berinisial N (40) warga jalan Taskurun, gang Tunas Karya, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru dan APP (17) juga merupakan warga jalan Taskurun, gang Tunas Karya, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H.,M.H membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Bukit Raya, kota Pekanbaru.
"Benar, dua orang itu melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Bukit Raya dan kini sudah kita amankan untuk ditindak lanjuti" Ujar Kapolsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan bahwa pada Selasa, 15 Juni 2021 Polsek Bukit Raya menerima laporan adanya kasus tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Jalan Terubuk, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan, pelaku mencuri sebuah Laptop dan Handphone.
Pencurian itu dilakukan di hari Minggu 13 Juni 2021, sekira dini hari saat korban sedang tidur, ketika pagi hari pukul 08.00 WIB sudah didapati pintu rumah sudah terbuka dan ketika di cek tenyata Laptop dan Hanphonenya sudah menghilang.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Bukit Raya langsung memerintahkan anggotanya untuk menelusuri kebenaran info tersebut. Kemudian Tim Opsnal Bukit Raya melakukan penangkapan terhadap N (40) dan APP (17) yang merupakan Pelaku Pencurian.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut.
Sehingga dengan perbuatan kejahatan itu, pekaku dikenakan pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









